Berita Nasional

Mabes Polri Langsung Bergerak Usai Viral Barang Bukti Baju Bekas Impor Jadi Hadiah Lebaran 2023

Dalam tangkapan layar yang didapat, pembuat status itu menyebut akan mendapat baju bekas impor dari anggota polisi untuk Lebaran mendatang.

Editor: Slamet Teguh
Twitter/@txtdrstoryWA/Tribunjabar
Mabes Polri Langsung Bergerak Usai Viral Barang Bukti Baju Bekas Impor Jadi Hadiah Lebaran 2023 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mabes Polri langsung bergerak usai viral barang bukti baju bekas impor menjadi hadiah lebaran 2023.

Hal itu diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Seperti diketehui, sebelumnya tengah viral status seseorang di aplikasi percakapan berisi foto barang bukti baju bekas impor alias thrifting, yang akan dijadikan hadiah untuk Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran 2023.

Dalam tangkapan layar yang didapat, pembuat status itu menyebut akan mendapat baju bekas impor dari anggota polisi untuk Lebaran mendatang.

Si pembuat status juga menampilkan foto baju bekas impor yang ditunjukkan kepolisian daerah saat konferensi pers.

"Ngakak bngt punya aa katanya 'gaush beli baju lebaran. Di kantor banyak brang2 sitaan nnti d bawa pulang Resiko punya aa kerja di Dirkrimsus ya gini '," demikian tulisan tersebut dalam tangkapan layar yang diunggah akun Twitter @txtdrstoryWA, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Terkait hal tersebut, Polri menuturkan akan mengusut status seseorang di aplikasi percakapan itu.

"Kami cek dulu ya kebenarannya," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Menurut jenderal bintang satu itu, penyidik dilarang menyalahgunakan barang bukti pengungkapan suatu perkara.

Ia mengingatkan sanksi menanti bagi personel yang nekat melanggar.

"Ya nggak boleh. Penyalahgunaan. Tentu akan mendapatkan sanksi," kata dia.

"Yang jelas kalau ada pelanggaran seperti itu, kami pastikan itu melanggar," sambung Ramadhan. 

Baca juga: Viral Curhat Adik Punya Kakak Pegawai Ditreskrimsus akan Bawa Barang Sitaan untuk Baju Lebaran

Baca juga: Abeje Thrift Shop, Karya Mahasiswa UBD Raih The Best Video di Enterpreneurship Award VI

Ikappi Sesalkan Larangan Thrifting Dikeluarkan Jelang Ramadan

DPW Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) DKI Jakarta menyesalkan, larangan penjualan pakaian bekas impor atau thrifting dikeluarkan ketika umat muslim memasuki Bulan Suci Ramadan.

Ikappi menyebut, momentum saat ini merupakan waktu yang tepat bagi pedagang pakaian bekas untuk mendulang rezeki dari konsumen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved