Berita Selebriti
Kini Ahmad Dhani Somasi Once Mekel dan Melarang Untuk Menyanyikan Lagu Dewa 19
Kini yang terbaru, Ahmad Dhani mensomasi Once Mekel dan melarangnya untuk menyenyikan lagu Dewa 19.
Pada poin pertama pihak Ahmad Dhani menyoroti poin mengenai pengelolaan royalti dan hak cipta yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021.
"Terkait dengan penampilan lagi-lagu Dewa tanpa izin pihak lain, kami Ahmad Dhani Prasetyo mengacu pada Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu atau PP musik 56 tahun 2021 penggunaan hak cipta oleh setiap orang dengan mengajukan lisensi izin dari pemegang hak cipta." bebernya.
"Kemudian lisensi tersebut harus dicatat oleh menteri pelaksana berupa penggunaan hak cipta tersebut wajib dilaporkan kepada lembaga manajemen kolektif nasional melalui sistem informasi lagu atau musik," sambungnya.
Pada poin kedua pihak Ahmad Dhani membahas soal pemberian lisensi hak cipta yang harus dalam bentuk tertulis.
"Yang kedua berdasarkan pasal 80 undang-undang 28 tahun 2004 tentang hak cipta undang-undang cipta, pemberian lisensi harus dalam bentuk tertulis, karena akan dicatatkan oleh menteri dan akan digunakan untuk melaporkan kepada LMKM," paparnya.
"Bahkan dalam pasal 1 angka 9 PP 56 tahun 2021 jelas dan tegas dijelaskan lisensi adalah izin tertulis dari pemegang hak cipta," imbuhnya.
Semetara pada poin ketiga, pihak Ahmad Dhani menyinggung soal royalti lagu yang digunakan secara komersial tanpa lisensi.
"Yang ketiga pasal 10 ayat 2 PP 56 tahun 2021 memang mengatur penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKM."
"Hal ini juga terdapat di pasal 23 ayat 5 undang-undang hak cipta, di mana setiap orang dapat menggunakan hak ekonomi dalam bertujuan tanpa izin sepanjang membayar royalti," bebernya.
Pada poin kekempat, pihak Ahmad Dhani mempermasalahkan besaran tarif pengesahan royalti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKM.
"Yang keempat bahwa saat ini besaran royalti yang diatur LMKM yang disahkan oleh keputusan Menteri Hak Asasi Manusia tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial dan produk terkait musik dan lagu, namun keputusan tersebut sudah tidak berlaku.
"Karena hanya berlaku sampai tahun 2017, sampai saat ini belum ada keputusan LMKM dan Menteri Hukum dna Ham mengenao royalti hak ekonomi terutama dalam hal pertunjukan konser," pungkas Aldwin Rahadian.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Selebriti
Ahmad Dhani Somasi Once Mekel
Ahmad Dhani Larang Once Nyanyikan Lagu Dewa 19
Dewa 19
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
DJ Panda Ngaku Depresi Hingga Job Dibatalkan Setelah Kisruh Kehamilan Erika, Ini Reaksi DJ Bravy |
![]() |
---|
Erika Carlina Ungkap Kemungkinan Cabut Laporan Pengancaman Setelah DJ Panda Minta Maaf |
![]() |
---|
Reaksi Edward Akbar saat Dihampiri Ibu Kimberly Ryder yang Emosi & Bongkar Nominal Nafkah Cucunya |
![]() |
---|
Tangis Aldi Bragi dan Ikke Nurjanah saat Putrinya Menikah, Kompak Bersama Demi Anak: Gak Bisa Tidur |
![]() |
---|
Ingin Bicara soal Erika Carlina, Denny Sumargo Ungkap DJ Panda Memohon jadi Bintang Tamu Podcastnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.