Berita Selebriti

Kini Ahmad Dhani Somasi Once Mekel dan Melarang Untuk Menyanyikan Lagu Dewa 19

Kini yang terbaru, Ahmad Dhani mensomasi Once Mekel dan melarangnya untuk menyenyikan lagu Dewa 19.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com Instagram @oncemekelofficial dan @ahmaddhaniofficial
Kini Ahmad Dhani Somasi Once Mekel dan Melarang Untuk Menyanyikan Lagu Dewa 19 

TRIBUNSUMSEL.COM - Perselisihan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel perihal lagu Dewa 19 tampaknya berbuntut panjang.

Kini yang terbaru, Ahmad Dhani mensomasi Once Mekel dan melarangnya untuk menyenyikan lagu Dewa 19.

Hal ini diambil Dhani setelah sejumlah pernyataan-pernyataan sebelumnya tentang lagu Dewa 19.

Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani mengambil langkah tegas dengan mensomasi Once Mekel hingga larang nyanyikan lagu band Dewa 19.

Perdebatan yang terjadi antara Ahmad Dhani dan Once Mekel kembali memanas.

Kini Ahmad Dhani mengambil langkah tegas dengan mengsomasi Once Mekel.

Langkah tersebut diambil pihak Ahmad Dhani lantaran sang musisi telah berulang kali menyampaikan larangan kepada Once Mekel.

Pasalnya Once Mekel dinilai sering menyanyikan lagu-lagu milik band Dewa 19 tanpa izin.

Hal tersebut diungkapkan oleh Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Ahmad Dhani.

"Menanggapi atas apa yang selama ini terjadi, karena Mas Dhani sudah berulang kali menyampaikan bahwa lagu-lagu Dewa yang selama ini dinyanyikan oleh Once Mekel itu sudah warning untuk kemudian tidak dinyanyikan lagi ketika tour Dewa 19 ini berlangsung," ucap Aldwin Rahadian dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Sabtu (1/4/2023).

Dalam kesempatan tersebut kuasa hukum Ahmad Dhani sempat menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Once Mekel yang menyebut polemik yang terjadi antara Once dan Dhani hanyalah sebuah sensasi.

Pihak Once Mekel pun menyebut perdebatan yang terjadi dengan Ahmad Dhani bukanlah masalah hukum.

"Kami menanggapi kuasa hukum Once menyampaikan bahwa itu bagian sensasi ya, hal yang bukan masalah hukum," sambungnya.

Baca juga: Ahmad Dhani Resmi Somasi Terbuka Once Mekel Larang Nyanyikan Lagu Dewa 19, Siap Bawa ke Ranah Hukum

Baca juga: Once Mekel Akui Bayaran Anang Hermansyah Lebih Mahal Usai Dituding Penyanyi Mahal oleh Ahmad Dhani

Untuk itu pihak Ahmad Dhani merasa perlu melakukan klarifikasi.

Dalam tayangan tersebut kuasa hukum Ahmad Dhani sempat menyoroti beberapa poin terkait permasalahan kliennya dengan Once Mekel.

Pada poin pertama pihak Ahmad Dhani menyoroti poin mengenai pengelolaan royalti dan hak cipta yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021.

"Terkait dengan penampilan lagi-lagu Dewa tanpa izin pihak lain, kami Ahmad Dhani Prasetyo mengacu pada Peraturan Pemerintah No 56 tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu atau PP musik 56 tahun 2021 penggunaan hak cipta oleh setiap orang dengan mengajukan lisensi izin dari pemegang hak cipta." bebernya.

"Kemudian lisensi tersebut harus dicatat oleh menteri pelaksana berupa penggunaan hak cipta tersebut wajib dilaporkan kepada lembaga manajemen kolektif nasional melalui sistem informasi lagu atau musik," sambungnya.

Pada poin kedua pihak Ahmad Dhani membahas soal pemberian lisensi hak cipta yang harus dalam bentuk tertulis.

"Yang kedua berdasarkan pasal 80 undang-undang 28 tahun 2004 tentang hak cipta undang-undang cipta, pemberian lisensi harus dalam bentuk tertulis, karena akan dicatatkan oleh menteri dan akan digunakan untuk melaporkan kepada LMKM," paparnya.

"Bahkan dalam pasal 1 angka 9 PP 56 tahun 2021 jelas dan tegas dijelaskan lisensi adalah izin tertulis dari pemegang hak cipta," imbuhnya.

Semetara pada poin ketiga, pihak Ahmad Dhani menyinggung soal royalti lagu yang digunakan secara komersial tanpa lisensi.

"Yang ketiga pasal 10 ayat 2 PP 56 tahun 2021 memang mengatur penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu atau musik tanpa perjanjian lisensi dengan tetap membayar royalti melalui LMKM."

"Hal ini juga terdapat di pasal 23 ayat 5 undang-undang hak cipta, di mana setiap orang dapat menggunakan hak ekonomi dalam bertujuan tanpa izin sepanjang membayar royalti," bebernya.

Pada poin kekempat, pihak Ahmad Dhani mempermasalahkan besaran tarif pengesahan royalti Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau LMKM.

"Yang keempat bahwa saat ini besaran royalti yang diatur LMKM yang disahkan oleh keputusan Menteri Hak Asasi Manusia tentang pengesahan tarif royalti untuk pengguna yang melakukan pemanfaatan komersial dan produk terkait musik dan lagu, namun keputusan tersebut sudah tidak berlaku.

"Karena hanya berlaku sampai tahun 2017, sampai saat ini belum ada keputusan LMKM dan Menteri Hukum dna Ham mengenao royalti hak ekonomi terutama dalam hal pertunjukan konser," pungkas Aldwin Rahadian.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved