Rafael Alun Trisambodo Tersangka

Penyebab Rafael Alun Trisambodo jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, KPK Kantongi 2 Alat Bukti

Ia mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Kolase Tribun Sumsel
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan tersangka oleh KPK karena dugaan gratifikasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyebab Rafael Alun resmi jadi tersangka karena diduga melakukan gratifikasi.

Kabar Rafael Alun jadi tersangka disampaikan oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

Ia mengatakan, pihaknya telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.

Baca juga: Profil Rafael Alun Trisambodo Dikabarkan Jadi Tersangka Pencucian Uang, Ayah Tersangka Mario Dandy

“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Ali mengatakan, Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.

Baca juga: Beredar Kabar Rafael Alun Trisambodo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Gratifikasi

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan.

Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah itu melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael pada 1 Maret lalu.

Rafael menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total transaksi mencapai Rp 500 miliar.

PPATK juga memblokir lebih dari 40 rekening milik Rafael, anaknya, istrinya, dan sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi nominee dalam TPPU.

Sebelumnya sudah beredar kabar jika Rafael Alun jadi tersangka.

Penetapan status tersangka terhadap Rafael Alun Trisambodo ini disebut berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal Senin, 27 Maret 2023.

"Iya (tersangka). Sprindik per 27 Maret," kata seorang sumber terpercaya di KPK, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (30/3/2023).

Profil Rafael Alun

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved