Berita Viral

Pengacara Keluarga David Yakin Mario Dandy dan AGH Dihukum Berat Kasus Penganiayaan: Kami Yakin

Mellisa Anggraini selaku pengacara David kini merasa yakin jika Mario Dandy dan AGH akan dihukum berat atas kasus penganiayan kliennya.....

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
twitter/MellisA_An /Tribun Sumsel
Pengacara David Yakin Mario Dandy dan AGH Dihukum Berat Kasus Penganiayaan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara dari David yakni Mellisa Anggraini kini merasa yakin jika Mario Dandy dan AGH akan dihukum berat atas kasus penganiayaan.

Baca juga: Reaksi Jonathan Latumahina AGH Pacar Mario Dandy Jadi Terdakwa Penganiayaan David: Kasih Paham Vid

Sebelumnya diketahui jika AGH ditetapkan sebagai terdakwa kasus penganiayaan David menyusul Mario Dandy dan Shane Lukas.

Menanggapi hal tersebut, Mellisa Anggraini selaku pengacara David meyakini benar bahwa Mario Dandy dan AGH akan dihukum berat atas kasus penganiayaan kliennya dilansir dari twitter @MellisA_An, Kamis (30/3/2023).

Dalam cuitannya, Mellisa Anggraini membahas soal dakwaan sidang AGH yang berujung penetapan sebagai terdakwa penganiayaan David.

Menurut Mellisa, hal tersebut merupakan keadilan untuk David yang telah mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy, AGH, dan Shane Lukas.

Apalagi kini diketahui jika AGH ikut menjadi terdakwa penganiayaan David.

"Diversi pelaku anak sudah dinyatakan Gagal pada musyawarah diversi hari ini, kemudian sidang pembacaan Dakwaan langsung digelar," tulis Mellisa.

Hal tersebut pun membuat Mellisa Anggraini yakin jika hakim dan pengadilan tinggi akan memberikan keputusan yang adil untuk David agar para pelaku dihukum dengan berat.

"Kami yakin Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini akan berpihak kepada korban," sambungnya.

Sementara itu, Jonathan Latumahina ikut menanggapi pendapat dari Mellisa Anggarini tersebut.

Jonathan Latumahina tampak semakin lega dengan keadilan yang selama ini ia perjuangkan untuk sang putra, David.

"Lawamena haulala," ujar Jonathan Latumahina sebagai ungkapan bahagia.

Hasil Musyawarah Diversi Antara David dan AGH, Pacar Mario Akan Jalani Sidang Pokok Perkara
Hasil Musyawarah Diversi Antara David dan AGH, Pacar Mario Akan Jalani Sidang Pokok Perkara (Kolase Tribunsumsel.com)

Sementara itu sebelumnya Jonathan Latumahina memberikan reaksi usai AGH resmi jadi terdakwa penganiayaan.

Jonathan Latumahina tampak menyiyinggung AGH yang telah resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan David dilansir dari twitter @seeksixsuck.

Baca juga: Harta Kekayaan Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya Baru, Mantan Deputi Penindakan KPK Mencapai Rp 7,7M

Baca juga: Hotman Paris Sindir Nikita Mirzani Jadi Brand Ambassador, Bahas Diboikot TV: Kasian yang Jual Barang

Dalam cuitannya, Jonathan Latumahina menyinggung AGH yang telah resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan David.

Ditetapkannya AGH sebagai terdakwa penganiayaan David menyusul Mario Dandy lantaran Jonathan Latumahina enggan menerima permintaan damai dari para pelaku.

Sehingga kini Jonathan Latumahina bak sangat puas dengan keputusan pengadilan yang menjatuhkan dakwaan terhadap AGH karena terlibat penganiyaan David.

Pasalnya sejak awal Jonathan Latumahina geram dengan para pelaku penganiayaan David yang kerap memberikan keterangan palsu dan selalu menyudutkan sang putra.

"Kasi paham vid," tulis Jonathan Latumahina dalam cuitannya.

Alasan AGH Pacar Mario Dandy Terancam 7 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David

Sementara itu sebelumnya diketahui jika AGH selaku pacar dari Mario Dandy resmi menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AGH dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal itu diungkap saat pembacaan dakwaan digelar tertutup di ruang sidang 7 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Jonathan Latumahina kembali mencurahkan isi hati terkait kondisi David
Jonathan Latumahina kembali mencurahkan isi hati terkait kondisi David (Twitter/@seeksixsuck)

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.

Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, keluarga korban tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui proses diversi.

Penolakan itu disampaikan pihak korban dalam musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Djuyamto kepada wartawan.

Baca juga: UPDATE Ahmad Dhani Larang Once Mekel Nyanyikan Lagu Dewa 19, Langsung Datangi DJKI

Dengan demikian, lanjut Djuyamto, perkara ini dilanjutkan ke persidangan yang agendanya adalah pembacaan dakwaan.

"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," jelasnya.

Dalam musyawarah diversi hari ini, AG didampingi oleh keluarga serta penasihat hukumnya.

Selain itu, hadir pula perwakilan keluarga David Ozora (17) sebagai korban beserta penasihat hukumnya.

"Yang hadir keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasihat hukum terdakwa, penasihat hukum korban, dan pembimbing kemasyarakatan," ujarnya.

Reaksi Jonathan Latumahina Usai AGH Pacar Mario Dandy Jadi Terdakwa Penganiayaan David
Reaksi Jonathan Latumahina Usai AGH Pacar Mario Dandy Jadi Terdakwa Penganiayaan David (Tribun Sumsel / Tribun Medan)

AG sendiri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.20 WIB. Dirinya tampak turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi sejumlah jaksa.

Dia terlihat mengenakan sweater putih dengan list merah muda di bagian depan.

Wajahnya pun ditutupi dengan jaket berwarna biru.

Diversi ini merupakan proses yang mesti dilalui dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum seperti AG.

Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.

Wajahnya pun ditutupi dengan jaket berwarna biru.

Diversi ini merupakan proses yang mesti dilalui dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum seperti AG.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved