Berita Viral

Pengacara Keluarga David Yakin Mario Dandy dan AGH Dihukum Berat Kasus Penganiayaan: Kami Yakin

Mellisa Anggraini selaku pengacara David kini merasa yakin jika Mario Dandy dan AGH akan dihukum berat atas kasus penganiayan kliennya.....

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
twitter/MellisA_An /Tribun Sumsel
Pengacara David Yakin Mario Dandy dan AGH Dihukum Berat Kasus Penganiayaan 

Dalam cuitannya, Jonathan Latumahina menyinggung AGH yang telah resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan David.

Ditetapkannya AGH sebagai terdakwa penganiayaan David menyusul Mario Dandy lantaran Jonathan Latumahina enggan menerima permintaan damai dari para pelaku.

Sehingga kini Jonathan Latumahina bak sangat puas dengan keputusan pengadilan yang menjatuhkan dakwaan terhadap AGH karena terlibat penganiyaan David.

Pasalnya sejak awal Jonathan Latumahina geram dengan para pelaku penganiayaan David yang kerap memberikan keterangan palsu dan selalu menyudutkan sang putra.

"Kasi paham vid," tulis Jonathan Latumahina dalam cuitannya.

Alasan AGH Pacar Mario Dandy Terancam 7 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David

Sementara itu sebelumnya diketahui jika AGH selaku pacar dari Mario Dandy resmi menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AGH dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal itu diungkap saat pembacaan dakwaan digelar tertutup di ruang sidang 7 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Jonathan Latumahina kembali mencurahkan isi hati terkait kondisi David
Jonathan Latumahina kembali mencurahkan isi hati terkait kondisi David (Twitter/@seeksixsuck)

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.

Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, keluarga korban tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui proses diversi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved