Berita Viral
Reaksi Jonathan Latumahina AGH Pacar Mario Dandy Jadi Terdakwa Penganiayaan David: Kasih Paham Vid
Jonathan Latumahina selaku ayah David kini memberikan reaksi usai AGH resmi jadi terdakwa penganiayaan usai menjalani sidang perdana...
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Jonathan Latumahina selaku ayah David kini memberikan reaksi usai AGH resmi jadi terdakwa penganiayaan.
Baca juga: Harta Kekayaan Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya Baru, Mantan Deputi Penindakan KPK Mencapai Rp 7,7M
Sebelumnya diketahui jika AGH pacar Mario Dandy ditetapkan sebagai terdakwa penganiayaan David saat menjalani sidang perdana hari ini Rabu (29/3/2023).
Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina juga menolak tegas permintaan damai pihak AGH sehingga kekasih dari Mario Dandy itu kini resmi jadi terdakwa penganiayaan David dilansir dari akun twitter @seeksixsucks, Rabu (29/3/2023).
Dalam cuitannya, Jonathan Latumahina menyinggung AGH yang telah resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan David.
Ditetapkannya AGH sebagai terdakwa penganiayaan David menyusul Mario Dandy lantaran Jonathan Latumahina enggan menerima permintaan damai dari para pelaku.
Sehingga kini Jonathan Latumahina bak sangat puas dengan keputusan pengadilan yang menjatuhkan dakwaan terhadap AGH karena terlibat penganiyaan David.
Pasalnya sejak awal Jonathan Latumahina geram dengan para pelaku penganiayaan David yang kerap memberikan keterangan palsu dan selalu menyudutkan sang putra.
"Kasi paham vid," tulis Jonathan Latumahina dalam cuitannya.

Alasan AGH Pacar Mario Dandy Terancam 7 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David
Sementara itu sebelumnya diketahui jika AGH selaku pacar dari Mario Dandy resmi menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Dalam persidangan hari ini, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat AGH dengan dakwaan primair pasal penganiayaan terencana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hal itu diungkap saat pembacaan dakwaan digelar tertutup di ruang sidang 7 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
"Pertama primair: Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Kepala Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Rabu (29/3/2023).

Dari jeratan pasal tersebut, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara jika dakwaan jaksa terbukti.
Sebab, pasal tersebut berbunyi: Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam dakwaan keduanya, jaksa menjerat AG dengan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) Kuhp juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Adapun dalam dakwaan ketiga, jaksa menjerat AG dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, keluarga korban tidak bersedia menyelesaikan perkara melalui proses diversi.
Penolakan itu disampaikan pihak korban dalam musyawarah diversi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
"Hasilnya tadi sudah disampaikan oleh Hakim yang bersangkutan yang memimpin proses diversi. Jadi dari pihak keluarga korban tidak bersedia, artinya menolak untuk dilakukan proses penyelesaian melalui diversi," kata Djuyamto kepada wartawan.
Baca juga: Jonathan Latumahina Curhat Soal Kondisi David, Kesakitan Saat Terapi, Bakal Tunggu Selama Apapun
Baca juga: Alasan AGH Pacar Mario Dandy Terancam 7 Tahun Penjara, Resmi Jadi Terdakwa Pada Sidang Perdana
Dengan demikian, lanjut Djuyamto, perkara ini dilanjutkan ke persidangan yang agendanya adalah pembacaan dakwaan.
"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, apabila diversi gagal maka dilanjutkan dengan proses persidangan. Dan tadi Hakim yang bersangkutan sudah menyampaikan hari ini juga akan dilakukan sidang yang pertama," jelasnya.

Dalam musyawarah diversi hari ini, AG didampingi oleh keluarga serta penasihat hukumnya.
Selain itu, hadir pula perwakilan keluarga David Ozora (17) sebagai korban beserta penasihat hukumnya.
"Yang hadir keluarga terdakwa anak AG, keluarga korban, penasihat hukum terdakwa, penasihat hukum korban, dan pembimbing kemasyarakatan," ujarnya.
AG sendiri tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 09.20 WIB. Dirinya tampak turun dari mobil Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi sejumlah jaksa.
Dia terlihat mengenakan sweater putih dengan list merah muda di bagian depan.
Wajahnya pun ditutupi dengan jaket berwarna biru.
Diversi ini merupakan proses yang mesti dilalui dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum seperti AG.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.

Baca juga: Profil Irjen Karyoto Kapolda Metro Jaya Baru Punya Harta Rp 7,7 M, Mantan Deputi Penindakan KPK
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Wajahnya pun ditutupi dengan jaket berwarna biru.
Diversi ini merupakan proses yang mesti dilalui dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum seperti AG.
Baca juga berita lainnya di Google News
Tribunsumsel.com
Berita viral
Mario Dandy Aniaya David
Reaksi Jonathan Latumahina AGH Pacar Mario Dandy J
Sosok Ajie Karim Anggota DPRD Sumut Diduga Asik Dugem saat Rakyat Demo, Gerindra Beraksi |
![]() |
---|
Setelah Rumah Eko Patrio & Uya Kuya, Kini Beredar Video Rumah Sri Mulyani Dijarah Massa |
![]() |
---|
Beredar Foto Ahmad Sahroni Diduga Hendak ke Singapura, Youtuber Ferry Irwandi Sebut Pengecut |
![]() |
---|
PENGAKUAN Saksi Mata Lihat Mobil Rantis Brimob Lindas Ojol Saat Bubarkan Demonstran, Semua Dihajar |
![]() |
---|
MOBIL Baraccuda Brimob Lindas Driver Ojol di Pejompongan, Korban Dikabarkan Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.