Anak Bunuh Ibu Kandung di Muba

Muksin Pelaku Anak Bunuh Ibu Kandung di MUBA Meninggal, Tanggapan Kriminolog Terhadap Proses Hukum

Muksin pelaku anak bunuh ibu kandung di MUBA meninggal, ini tanggapan kriminolog Dr Martini Idris SH MH terhadap proses hukumnya.

|
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Pelaku anak bunuh ibu kandung di MUBA meninggal, ini tanggapan kriminolog Dr Martini Idris SH MH terhadap proses hukumnya. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Muksin pelaku anak bunuh ibu kandung di MUBA meninggal, ini tanggapan kriminolog Dr Martini Idris SH MH terhadap proses hukumnya.

Pelaku pembunuhan terhadap Siti Fathona (56) yang tak lain adalah ibu kandung pelaku Muksin (36) saat diamankan di penjara, pelaku membenturkan kepalanya ke dinding dan meninggal, Rabu (29/03/2023).

Sesaat setelah membenturkan kepala ke dinding sel, Muksin sempat dilarikan ke rumah sakit.

Namun, saat sampai ke rumah sakit dia akhirnya meninggal dunia.

"Usai membenturkan kepalanya, pelaku sempat dibawa petugas Polsek ke rumah sakit. Namun nyawa pelaku tidak tertolong lagi," ujar Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio SIK.

Menanggapi hal tersebut, Kriminolog Sumsel, Dr Martini Idris SH MH saat dikonfirmasi mengenai proses hukum yang sedang dijalani pelaku, dia mengatakan bahwa proses hukumnya tak bisa diteruskan.

"Jadi karena ini masih dalam tahap penyidikan di pasal 77 KUHpidana wenangan menuntut pidana hapus bila si tuduh meninggal dunia," ujarnya.

Baca juga: Duka Munir Istri dan Anak Meninggal Dunia, Update Anak Bunuh Ibu Kandung di MUBA

Dikatakannya bahwa orang yang telah meninggal dunia tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka dan penyidikan harus dihentikan dengan alasan demi hukum.

"Karena tindak pidana itu tidak bisa dipindahtangankan ke orang lain. Ketika pelakunya Si A dan ternyata si A itu meninggal dunia ya maka proses hukumnya harus dihentikan dengan alasan demi hukum," ujarnya.

Menurutnya bahwa sebuah kasus bisa dihentikan biasanya di KUHAP 109 ayat 2 biasanya ada tiga yang dihentikan kasusnya yakni biasanya tidak cukup bukti, bukan perbuatan pidana, dan yang ketiga demi hukum.

"Dalam kasus ini proses hukum dihentikan karena batal demi hukum," tutupnya.

Polisi ungkap motif anak bunuh ibu kandung di Muba Sumsel saat korban tadarusan, pelaku akhirnya tewas. Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio ketika memimpin ungkap kasus pembunuhan di Desa Letang Kecamatan Babat Supat, Muba.
Polisi ungkap motif anak bunuh ibu kandung di Muba Sumsel saat korban tadarusan, pelaku akhirnya tewas. Kasat Reskrim Polres Muba AKP Dwi Rio ketika memimpin ungkap kasus pembunuhan di Desa Letang Kecamatan Babat Supat, Muba. (SRIPO/AHMAD FAJERI)

Polisi ungkap motif anak bunuh ibu kandung di Musi Banyuasin (Muba) Sumsel saat korban tadarusan, pelaku akhirnya tewas.

Muksin (36) menyerang ibu kandung bernama Siti Fathona (56) di dalam Masjid Baiturrahman saat tengah tadarus Alquran usai menjalankan sholat tarawih, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Pembunuhan ini membuat heboh warga Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Korban tewas ditusuk pelaku di bagian pinggang kanan hingga tembus ke bagian pinggang kirinya menggunakan sebilah pedang.

Sebelum meninggal dunia, korban sempat berteriak histeris meminta pertolongan.

Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio SIK didampingi Kapolsek Babat Supat IPTU Widya Bhakti Dira STrk dan Kasi Humas AKP Susianto SH mengatakan, pada saat hendak diamankan pelaku tidak merespon panggilan dari petugas dan warga sehingga warga berinisiatif membuat kayu silang untuk membekuknya.

Baca juga: Muksin Main Hape Sambil Tiduran Usai Tusuk Ibu Kandung, Pembunuhan di Babat Supat Muba

Namun pelaku malah berontak dan melarikan diri menuju dapur.

Saat menuju dapur pelaku bertemu anggota dan mencoba menusukkan pedang ke perut anggota.

Namun, ada tas yang melindungi sehingga anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

Pada saat anggota hendak melompati badanya, pelaku kembali membacok kaki anggota.

"Pelaku berhasil kita amankan setelah kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak di bagian kakinya akibat mengancam warga serta melukai anggota polisi. Pelaku langsung dilakukan perawatan terhadap luka yang dialami,"ujar Dwi Rio dalam press rilis ungkap kasus di Mapolres, Rabu (29/3/2023).

Dwi Rio menyebutkan motif dari penusukan yang dilakukan oleh pelaku karena kesal dan sakit hati karena ada sebuah kitab yang dibakar oleh ayahnya Misbahul Munir.

Sebelumnya pelaku juga sempat mengamuk dan mengancam membunuh orang tuanya, namun gagal.

"Menurut keterangan dari pelaku usai dilakukan perawatan, barang siapa yang mengaji dengan sendirian itu tidak boleh atau sesat dan halal darahnya. Keterangan tersebut berdasarkan ajaran dari kitab yang ia pelajari, pelaku juga sempat mondok beberapa tahun," ungkapnya.

Pada saat diamankan di penjara pelaku membenturkan kepalanya ke dinding dan akhirnya meninggal dunia setelah sampai ke rumah sakit.

"Usai membenturkan kepalanya, pelaku sempat dibawa petugas Polsek ke rumah sakit. Namun nyawa pelaki tidak tertolong lagi," jelasnya. 

Korban Ditusuk Saat Tadarus di Masjid

Sebelumnya, anak bunuh ibu kandung di Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), korban ditusuk saat tadarus di masjid. 

Pelaku bernama Muksin (36) warga Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pelaku saat ini sudah diamankan polisi setelah membunuh ibu kandungnya.

Korban bernama Siti Fathona (56) harus meregang nyawa di dalam masjid Baiturahman, saat tengah tadarus Alquran usai menjalankan sholat tarawih, Senin (27/3/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Korban tewas ditusuk pelaku di bagian pinggang kanan hingga tembus ke bagian pinggang kirinya dengan menggunakan sebilah pedang.

Usai membunuh Ibu kandungnya, pelaku juga melukai ayah kandungnya Misbahul Munir (60), yang mana pada saat itu sang ayah tengah berusaha menolong istrinya yang bersimbah darah di dalam masjid. Munir pun mengalami luka bacokan dan berhasil menyelamatkan diri dari amukan anak kandungnya tersebut.

Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi SIk melaluo Kasi Humas AKP Susianto mengatakan, usai membunuh ibu kandungnya serta melukai ayahnya, pelaku kemudian pulang dengan tetap memegangi pedangnya.

Warga bersama aparat kepolisian Polsek Babat Supat segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku, namun pelaku kembali mengamuk dan melukai anggota polisi.

"Pelaku berhasil kita amankan setelah kita lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak di bagian kakinya akibat mengancam warga serta melukai anggota polisi" ujar Kapolres, Rabu (29/3/2023).

Lanjutnya, saat ini tersangka sedang dalam perjalanan menuju Polres Muba dan akan dilakukan rilis oleh Kapolres Muba. "Tersangka sedang menuju ke Polres Muba bersama tim Polsek Babat Supat,"ujarnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup Wa TribunSumsel

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved