Defenisi THR Beserta Tata Cara Penghitungannya Lengkap, Pekerja/Karyawan Perlu Tahu
Artikel ini memuat defenisi THR beserta tata cara penghitungannya yang benar, untuk dipahami para pekerja dan karyawan.
Penulis: Novaldi Hibaturrahman | Editor: Novaldi Hibaturrahman
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
Masa kerja x 1 (satu) bulan upah : 12
Untuk diketahui, pemberian THR berupa satu bulan upah, juga mencakup tunjangan-tunjangan tetap yang diterima pekerja maupun buruh.
Tunjangan tetap tersebut diantaranya, tunjangan rumah, tunangan anak dan tunjangan perumahan.
Dilansir dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 berikut adalah cara menghitung THR untuk karyawan swasta:
1. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih
Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar 1 kali gaji setiap bulannya.
2. Karyawan yang Mempunyai masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, ada rumus sederhana untuk menghitung THR, yakni:
(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Contoh perhitungan THR (dengan gaji Rp 2.400.000):
(Rp 2.400.000 : 12) x 8 bulan masa kerja
= Rp 200.000 x 8 bulan masa kerja
= Rp 1.600.000
3. Karyawan dengan Perjanjian Kerja Harian
Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
1) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
2) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
THR
Tunjangan Hari Raya (THR)
Cara Menghitung THR
THR Artinya
Penghitungan THR
Tribun Sumsel
Tribunsumsel.com
| Usai Paksa Istri Layani Teman, Pria di Siak Malah Membunuhnya Cuma Gegara Hotspot Dimatikan |
|
|---|
| Gegara Teriakan 'Ambil Parang' Bripda Oschar Hajar Penyandang Disabilitas di Ende hingga Tewas |
|
|---|
| Kumpulan Doa Memohon Ampunan Untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Berikut Terjemahan Lengkap |
|
|---|
| Nasib Onadio Leonardo dan Istri Ditangkap Narkoba, Terancam Tinggalkan Dua Anak, Satu Masih Bayi |
|
|---|
| Jadwal Puasa Sunnah Senin-Kamis dan Ayyamul Bidh Bulan November 2025 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.