Defenisi THR Beserta Tata Cara Penghitungannya Lengkap, Pekerja/Karyawan Perlu Tahu

Artikel ini memuat defenisi THR beserta tata cara penghitungannya yang benar, untuk dipahami para pekerja dan karyawan.

Tribun Sumsel
Defenisi THR Beserta Tata Cara Penghitungannya Lengkap, Pekerja/Karyawan Perlu Tahu 

- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

Masa kerja x 1 (satu) bulan upah : 12

Untuk diketahui, pemberian THR berupa satu bulan upah, juga mencakup tunjangan-tunjangan tetap yang diterima pekerja maupun buruh.

Tunjangan tetap tersebut diantaranya, tunjangan rumah, tunangan anak dan tunjangan perumahan.

Dilansir dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 berikut adalah cara menghitung THR untuk karyawan swasta:

1. Karyawan yang Mempunyai Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR sebesar 1 kali gaji setiap bulannya.

2. Karyawan yang Mempunyai masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Bagi karyawan yang bekerja lebih dari 1 bulan atau kurang dari 12 bulan, ada rumus sederhana untuk menghitung THR, yakni:

(Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Contoh perhitungan THR (dengan gaji Rp 2.400.000):
(Rp 2.400.000 : 12) x 8 bulan masa kerja
= Rp 200.000 x 8 bulan masa kerja
= Rp 1.600.000

3. Karyawan dengan Perjanjian Kerja Harian

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:

1) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

2) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved