Defenisi THR Beserta Tata Cara Penghitungannya Lengkap, Pekerja/Karyawan Perlu Tahu

Artikel ini memuat defenisi THR beserta tata cara penghitungannya yang benar, untuk dipahami para pekerja dan karyawan.

Tribun Sumsel
Defenisi THR Beserta Tata Cara Penghitungannya Lengkap, Pekerja/Karyawan Perlu Tahu 

TRIBUNSUMSEL.COM- THR dipahami orang-orang sebagai singkatan dari dari Tunjangan Hari Raya.

Namun, tidak sedikit dari para pekerja yang memahami THR hanya sebatas singkatannya saja, tanpa mengetahui makna yang sebenarnya.

Para pekerja maupun buruh, perlu memahami apa pengertian dair THR yang biasa diberikan perusahaan di Indonesia, menjelang hari-hari keagamaan.

Lalu apa defenisi atau pengertian dari THR? Simak penjelasannya berikut ini.

Defenisi THR

Dihimpun dari laman jdih.kemnaker.go.id, THR atau Tunjangan Hari Raya tercantum, dalam Permenaker Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan yang selanjutnya disebut THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pemberian THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Hari Keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh beragama Islam, Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katholik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh pemeluk agama Hindu, Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha, dan Imlek bagi Pekerja/Buruh penganut keyakinan Konghucu.

Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan diberikan kepada Pekerja/ Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Agar lebih transparan, lantas bagaimana cara penghitungan besaran THR yang didapat buruh/pekerja?

Tata Cara Penghitungan THR

Besaran THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:

- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved