Defenisi THR Beserta Tata Cara Penghitungannya Lengkap, Pekerja/Karyawan Perlu Tahu

Artikel ini memuat defenisi THR beserta tata cara penghitungannya yang benar, untuk dipahami para pekerja dan karyawan.

Tribun Sumsel
Defenisi THR Beserta Tata Cara Penghitungannya Lengkap, Pekerja/Karyawan Perlu Tahu 

THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Kemnaker Resmi Umumkan Jadwal Pemberian THR 2023, Paling Lambat H-7 Lebaran, Dibayar Secara Penuh

Baca juga: Kapan THR Lebaran 2023 Dicairkan? Berikut Jadwalnya dan Rician Besaran THR

Baca juga: Cara Kelola THR Lebaran Agar Tidak Cepat Habis, Lakukan 4 Langkah Penting Ini

Itulah defenisi THR beserta tata cara penghitungannya yang benar, untuk dipahami para pekerja dan karyawan.

Baca artikel dan berita lainnya langsung dari google news

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved