Berita Nasional

KPK Usut Keterlibatan Bea Cukai Soal Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Rugikan Negara Lebih Dari Rp 250 M

KPK menyatakan bakal mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pegawai bea cukai.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com/ Antara
KPK Usut Keterlibatan Bea Cukai Soal Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Rugikan Negara Lebih Dari Rp 250 M 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kementerian Keuangan, Khususnya Bea Cukai kini tampaknya terus menjadi sorotan.

Setelah sebelumnya adanya dugaan pungli di Bea Cukai Terkait IMEI handphone.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan ada tidaknya keterlibatan bea cukai terkait korupsi pengaturan cukai rokok di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Kasus ini diduga membuat negara rugi lebih dari Rp 250 miliar.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, korupsi itu diduga terjadi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Tanjung Pinang.

“Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK..

Ali mengatakan, perkara ini berbeda dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Bintan Apri Sujadi yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol.

Menurut dia, perkara ini berangkat dari penyelidikan baru dan ditingkatkan ke penyidikan setelah KPK mengantongi dua alat bukti yang cukup.

KPK menyatakan bakal mendalami ada atau tidaknya keterlibatan pegawai bea cukai.

Sebab, perkara ini berkaitan dengan penerimaan dana yang harusnya masuk ke dalam kas negara.

“Ternyata ada fiktif dan lain-lain, terkait dengan cukainya tadi,” ujar Ali.

KPK menduga, para pelaku dalam kasus ini menetapkan dan membuat perhitungan fiktif.

Akibatnya, negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah.

Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum bisa membuka nama para pelaku.

Identitas mereka, kronologi perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diungkap ke publik setelah penyidikan dinilai cukup.

“Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi,” tutur Ali.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengaku telah menindak pelaku dugaan korupsi di intansinya.

Tercatat 21 pegawai Bea Cukai disebut telah dihukum karena terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertikal DJBC.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto.

Menurut Nirmala DJBC secara konsisten melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan proses bisnis termasuk registrasi IMEI.

Hasilnya, ditemukan pelanggaran pendapat pendaftaran IMEI, sehingga Bea Cukai melakukan beberapa langkah pengamanan.

Salah satu langkah utama yang diambil ialah Bea Cukai telah melakukan tindakan pengenaan disiplin kepada para pegawai yang terbukti terlibat dalam pelanggaran pendaftaran IMEI di unit vertikal DJBC.

"Sampai dengan saat ini kami telah memeriksa 25 pegawai dengan hasil 21 pegawai direkomendasikan hukuman ringan sampai berat," kata Nirwala, kepada Kompas.com, dikutip Senin (27/3/2023).

Kemudian, DJBC disebut terus meningkatkan kewaspadaan terutama pada unit pengawasan dengan diterbitkannya Nota Informasi Nomor NI-17/BC.10/2022 tanggal 11 Oktober 2022 kepada jajaran Kantor Wilayah DJBC terkait peningkatan volume pendaftaran IMEI melalui barang penumpang.

"Serta menetapkan standar Monitoring dan Evaluasi Pendaftaran IMEI dalam INS-06/BC/2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Bandar Udara," ujarnya.

Kemudian, upaya pengamanan pendaftaran IMEI dikoordinasikan oleh Unit terkait di DJBC antara lain Direktorat Teknis Kepabeanan, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Penindakan dan Penyidikan dan Direktorat Informasi Kepabeanan, serta dengan melibatkan seluruh pimpinan Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai.

Lalu, DJBC juga disebut menyempurnakan sistem pelayanan dan pengawasan pendaftaran IMEI dengan aplikasi E-Customs Declaration.

Hal itu dilakukan dengan menyematkan fitur pengenalan otomatis dan auto-fill merk dan tipe HKT dengan memanfaatkan database TAC (Type Allocation Code) pada aplikasi E-Customs Declaration, sehingga manipulasi merk dan tipe HKT dengan IMEI yang berbeda dapat diminimalkan.

"Dengan Langkah-langkah tersebut, berdasarkan evaluasi jumlah ketidaksesuaian merk dan tipe HKT dengan database TAC telah menurun secara signifikan," ujar Nirwala.

Baca juga: 21 Pegawai Bea Cukai Dihukum Usai Terungkap Modus Dugaan Kejahatan Para Pejabat Soal IMEI iPhone

Baca juga: Terbongkar Modus Pungli PNS Bea Cukai Pungutan IMEI HP, Bayar Rp 800 Ribu Hingga Rp 1 Juta Per Unit

Isi surat terbuka

Adapun surat terbuka yang mengatasnamakan Milenial Bea Cukai tersebut diunggah oleh akun Twitter ini.

Menurut pembuat surat, diungkapnya praktik korupsi pendaftaran IMEI pada handphone dan tablet di DJBC sebagai upaya untuk menyuarakan kebenaran.

"Hal ini kami lakukan dikarenakan berkaca pada kejadian belakangan ini dimana terbukanya kecurangan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat publik di direktorat sebelah dan akhirnya membuka mata kami untuk menyuarakan kebenaran atas pelanggaran yang selama ini dilakukan," bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (24/3/2023).

Surat itu menjelaskan, DJBC sebenarnya telah mengeluarkan PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Kebijakan ini berkaitan tentang pembebasan bea masuk hingga 500 dollar AS, sebagai mana PER-09BC/2-18 pada tanggal 30 April 2018.

Namun, sesuai data yang didapat dari unit pengawasan (P2) Bea Cukai Kualanamu terdapat instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara.

alam hal ini, pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan bea masuk sesuka hatinya atau sesuai pesanan.

"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas," tulis surat tersebut.

Aturan pembelian ponsel dari luar negeri

Sebagai informasi saja, ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).

Pemerintah menetapkan bahwa tarif PPh bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah 10 persen dan yang tidak memiliki NPWP menjadi 20 persen.

Sementara apabila ponsel yang dibawa dari luar negeri nilainya di bawah 500 dollar AS atau jika dirupiahkan setara Rp 7,58 juta (kurs Rp 15.160), maka bisa mendapatkan fasilitas pembebasan. Hal ini berlaku tak hanya untuk WNI, namun juga untuk WNA yang membawa ponsel dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Disebutkan bahwa perangkat ponsel, komputer genggam (laptop), atau tablet dari luar negeri yang belum pernah terhubung dengan jaringan seluler Indonesia sebelum 15 September 2020 harus melalui proses pendaftaran IMEI.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2021, setiap orang dapat meregistrasikan paling banyak dua unit ponsel, laptop, atau tablet.

Registrasi IMEI dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah orang tersebut tiba di Indonesia. Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (di Play Store), dengan pengisian dan penyampaian formulir permohonan secara elektronik.

Pendaftaran itu tidak dikenakan biaya atau gratis.

Ditjen Bea Cukai sebenarnya telah mengeluarkan PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean.

Kebijakan ini berkaitan tentang pembebasan bea masuk hingga 500 dollar AS, sebagai mana PER-09BC/2-18 pada tanggal 30 April 2018.

Namun, sesuai data yang didapat dari unit pengawasan (P2) Bea Cukai Kualanamu terdapat instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara.

Dalam hal ini, pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan bea masuk sesuka hatinya atau sesuai pesanan.

"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas," tulis surat dari PNS muda yang membocorkan kebobrokan tersebut.

Praktik tersebut disebut tidak hanya dilakukan di lingkungan kantor wilayah DJBC Sumatera Utara saja, tapi sudah dilakukan secara keseluruhan di Indonesia.

Pejabat eselon II di Kantor Pusat DJBC disebut telah mengkoordinasikan hal ini.

"Berdasarkan hal-hal di atas itulah kami merasa inilah saatnya momen kami untuk menyuarakan dan membuka kebusukan sekaligus saat untuk bersih-bersih di Direktorat Bea dan Cukai sesuai dengan pidato Presiden Joko Widodo saat membuka Rapat Paripurna Kabinet," tulis surat tersebut.

 

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved