Berita Nasional
AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara, Dikasus Peredaran Narkoba Dengan Teddy Minahasa
Diketahui jika AKBP Dody Prawiranegra ini terlibat peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
TRIBUNSUMSEL.COM - AKBP Dody Prawiranegara kini resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman selama 20 tahun penjara.
Selain itu, Eks Kapolres Bukittinggi ini juga harus membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Diketahui jika AKBP Dody Prawiranegra ini terlibat peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Hal itu disampaikan JPU dalam sidang tuntutan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Menuntut AKBP Dody Prawiranegara dengan tuntutan 20 tahun pidana penjara."
"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran narkotika," kata JPU, Senin, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Adapun peran Dody dalam kasus ini adalah melakukan penukaran barang bukti sabu dengan tawas.
Hal tersebut didukung dengan pengakuan Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/3/2023).
Teddy mengakui dirinya memerintahkan Dody untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
"Benar yang mulia (saya memerintahkan Dody), namun mungkin saat itu saya typo, tetapi itu yang benar memang tawas," ungkap Teddy, Jumat (17/3/2023).
Teddy menjelaskan, saat itu ia bermaksud untuk menguji saudara Dody.
"Karena fakta di lapangan, saya juga sering mendapatkan bahkan anggota saya sendiri, setiap ada penangkapan ia sisihkan sebagian untuk hisap-hisap sendiri," ujar Teddy.
Baca juga: Teddy Minahasa Minta Fee Rp 100 M Loloskan 1 Ton Sabu dari Taiwan, Mami Linda : Terlalu Mahal
Baca juga: Reaksi Hotman Paris Soal Mami Linda Ngaku ke Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa: Ngarang
Dody Sempat Menolak Lalu Disanggupi
Di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023), Dody menjelaskan kronologi saat dirinya diminta Teddy untuk mengganti barang bukti sabu dengan tawas.
"Awalnya saya melaporkan pengungkapan kasus 14 Mei 2022 kepada Kapolda Sumbar saat itu Tedy Minahasa. Kemudian tanggal 17 Mei saya laporkan untuk rilis," kata AKBP Dody di persidangan.
Barulah Teddy Minahasa meminta barang bukti tersebut sebagian diganti dengan tawas.
"Saya balas ketika itu siap nggak berani Jenderal. Kemudian saya juga tidak pernah berpikir karena saat itu perintah dan sudah saya batalkan karena saya bilang saya tidak berani," kata Dody.

Namun pada 22 Mei 2022, saat makan malam di Hotel Santika lantai sembilan, Teddy memerintahkan Dody kembali dengan mengingatkan soal penggantian barang bukti dengan tawas.
"Saya duduk satu meja bersebelahan dengan Teddy Minahasa sambil membahas pengungkapan kasus di Bukittinggi. Tiba-tiba di situ bilang 'Jangan lupa 91 ya'. Mohon izin majelis saya 22 tahun jadi polisi ketika pimpinan bicara seperti itu saya punya insting," ujar Dody.
Dody saat itu sempat berpikir perintah Teddy tidak sesuai dengan prosedur.
"Ada di batin saya tapi saya abaikan. Ya sudah mungkin itu hanya pikiran saya saja. Gejolak dalam hati saya," jelas Dody.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Dody pun menyisihkan 10 kilogram dari 41,3 kilogram barang bukti sabu dengan tawas dengan dibantu orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Barang tersebut lalu akan dijual ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan jumlah kurang lebih 5 kilogram, sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Teddy, Linda dan Dody itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ifan RiskyAnugera/Rahmat Fajar Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
berita nasional
AKBP Dody Prawiranegara Dituntut 20 Tahun Penjara
AKBP Dody Prawiranegara
Irjen Teddy Minahasa
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
Keyakinan Silfester Matutina Sebut Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Sudah Game Over |
![]() |
---|
Bantahan Ditjen Pajak Soal Isu Pemerintah Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan: Tak Ada Rencana Itu |
![]() |
---|
Anggota DPR Ngaku Dengar "Bisik-bisik" Pemerintah Bakal Pungut Pajak Amplop Kondangan : Ini Tragis |
![]() |
---|
Penyebab Koperasi Merah Putih di Tuban Tutup Sehari Usai Diresmikan, Kades Akui Salah Sebut |
![]() |
---|
BKN Bongkar Sistem Baru CPNS 2025-2026 : Ujian Fleksibel dan Bisa Diulang, Hasil Berlaku 2 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.