Berita Nasional

Fiersa Besari Ikut Bereaksi Usai Selebtwit Zaccky Terancam Dipenjara Karena Jadi Saksi Kasus David

Namun yang perhatian ialah Zaccky terancam hukuman penjara selama 9 tahun jika tak kesaksikannya tak benar.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Fiersa Besari Ikut Bereaksi Usai Selebtwit Zaccky Terancam Dipenjara Karena Jadi Saksi Kasus David 

Diketahui, video tersebut direkam menggunakan handphone milik Mario oleh tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan juga pacarnya Mario, AG (15).

Sebelumnya, polisi mengungkap fakta baru dalam kasus penganiyaan terhadap Crytalino David Ozora (17) oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20).

Fakta terbarunya adalah ternyata Mario sempat mengirimkan video penganiayaan yang tersimpan di handphonenya ke tiga orang sebelum ditangkap di Polsek Pesanggrahan.

"Benar (video penganiayaan) dikirim ke 3 pihak, 2 sudah terkonfirmasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Meski begitu, Hengki belum membeberkan identitas dan hubungan ketiga orang tersebut dengan Mario.

Dia hanya mengatakan jika bukan hanya video yang dikirimkan. Foto-foto David yang sedang terluka juga tersangka kirim ke sejumlah orang.

"Bahkan pada foto korban saat luka luka, juga dikirim ke beberapa pihak," ucapnya.

Lebih lanjut, saat ini Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami motifasi Mario mengirimkan video hingga foto penganiayaan tersebut.

"Kita sedang dalami motivasinya," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, David anak petinggi GP Ansor dianiaya oleh Mario Dandy mantan anak pejabat pajak hingga koma.

Aksi tersebut terjadi pada Senin (20/2/2023).

Jonathan Bersumpah Tak Akan Ampuni Mario Dandy 

Jonathan Latumahina memastikan tak akan memberikan maaf kepada para pelaku penganiayaan David Ozora yang sang putra.

Para pelaku yakni Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AGH diketahui sudah diamankan pihak kepolisian.

Dilansir dari akun twitter pribadinya, Jonathan Latumahina menyebut para pelaku ingin mendapatkan keringahan hukuman lewat permintaan maafnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved