Berita Nasional

Fiersa Besari Ikut Bereaksi Usai Selebtwit Zaccky Terancam Dipenjara Karena Jadi Saksi Kasus David

Namun yang perhatian ialah Zaccky terancam hukuman penjara selama 9 tahun jika tak kesaksikannya tak benar.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Fiersa Besari Ikut Bereaksi Usai Selebtwit Zaccky Terancam Dipenjara Karena Jadi Saksi Kasus David 

T-tapi kalau di lihat dari kasusnya, agnes kaya gitu karna dia mau nyebarin fto aib pas pacarana, sebenernya 3 orang ini problemati," tulisnya.

Twit dari selebtwit Zaccky di twitternya @MZRRDP
Twit dari selebtwit Zaccky di twitternya @MZRRDP (Twitter @MZRRDP)


 Namun sayang, lini cuitan dari akun @MZRDPP sudah dihapus.

Dirinya pun sudah mengunci akunnya sehingga tidak lagi bisa diakses.

Baca juga: Jonathan Latumahina Jadikan Selebtwit Zaccky Saksi Kasus David, Kini Malah Terancam 9 Tahun Penjara

Baca juga: Isi Chat Mario Dandy Usai Sebar Video Penganiayaan David, Jonathan Latumahina Bersumpah Tak Ampuni

Sebelumnya, terungkap isi chat bernada tantangan yang dikirim Mario Dandy (20) setelah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora (17) anak petinggi GP Ansor.

Pesan itu sengaja dikirim Mario Dandy ke teman-teman sekolah David di SMA Pangudi Luhur, Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan langsung oleh perwakilan keluarga David, Alto Luger.

"Kami sudah tahu bahwa memang si Mario memang mengirim itu ke anak anak yang di PL (SMA Pangudi Luhur)," kata Alto Luger saat dihubungi, Rabu (22/3/2023) dilansir Tribunnews.com.

Tak hanya itu saja, dalam isi pesan menantang itu, Mario Dandy nampak bangga telah menganiaya David.

"Narasinya adalah 'ini gua sudah ngerjain teman kalian' jadi narasi menantang," sambung Alto Luger 

Diketahui, Mario Dandy telah mengirim video penganiayaan terhadap David kepada tiga orang temannya.

Satu diantara tiga penerima video tersebut sudah diketahui identitasnya.

Atas hal tersebut,  keluarga David bakal melaporkan kembali Mario Dandy Satrio karena menyebarkan video dan foto penganiayaan sadis tersebut.

Mario Dandy akan dilaporkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami sudah mendiskusikan itu dari keluarga dengan kuasa hukum dan itu menjadi salah satu pertimbangan kami untuk turut melaporkan ke pihak kepolisian," tuturnya.

"Mudah mudahan ya karena ini bukti ada perencanaan bahwa kalau di video disebarin jadi ada perencanaan," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved