Berita Palembang

70 Bal Baju BJ Palembang Diamankan Polda Sumsel, Disita dari Pedagang di 5 Wilayah

Sebanyak 70 bal pakaian bekas atau BJ Palembang diamankan Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Sebanyak 70 bal pakaian bekas atau BJ Palembang diamankan Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 70 bal pakaian bekas atau BJ Palembang diamankan Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Pakaian bekas atau BJ impor ilegal ini dikumpulkan anggota kepolisian pada saat sidak ke sejumlah pedagang di lima wilayah yang ada di Sumsel.

"Barang ini didapat dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin. Meliputi Pasar Perumnas Sako, Jalan Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring dan di Jalan Tegal Binangun, Banyuasin," ujar Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Kombes Pol Agung Marlinato,SIK,MH melalui Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin,SE Jumat (24/03/2023).

Lebih lanjut dikatakan Hadi bahwa pengamanan terhadap pakaian bekas tersebut sesuai dengan arahan Presiden RI terkait larangan perdagangan pakaian bekas impor ilegal.

"Beberapa pedagang juga sudah mengetahui aturan pemerintah terkait larangan menjual pakaian bekas impor dan mereka juga sudah menutup kios tempat mereka berjualan," tambahnya.

Baca juga: Kesaksian Korban Pencurian Motor di Palembang, Pelaku Sempat Klakson Bawa Lari Motor Curian

Dari operasi sidak ini, pihak kepolisian tidak menemukan importir pakaian bekas impor di Kota Palembang, dan yang ditemukan hanya sebagai baik kios maupun eceran.

"Kami melakukan edukasi kepada terkait regulasi dan aturan larangan perdagangan pakaian bekas impor dan membuat pernyataan kepada pedagang untuk tidak menjual pakaian bekas impor lagi," tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya bahwa paket bal yang diamankan ini juga ada yang berikan secara sukarela oleh pedagang.

"Kebanyakan dari mereka mengambil barang Beje ini dari daerah Bandung,"

Tak hanya itu saja pihaknya juga sudah lakukan koordinasi di pintu masuk. Jika barang tersebut dari Jakarta pihak Polda sudah lakukan kerja sama dengan polres OKI dan jika itu dari wilayah Jambi Polda Sumsel sudah koordinasi dengan polres Musi Banyuasin.

"Untuk harga dari perbal ini seharga Rp 7- 8 juta, dimana tiap bal ini keuntungan yang bisa didapatkan pada saat dijual sebesar Rp 500- Rp 1 juta rupiah," tambahnya.

Terpisah dikatakan oleh Ahmad Rizali selaku Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumsel barang bukti yang diamankan tersebut akan di musnahkan.

"Ini kita ambil dulu dan untuk pemusnahan kita perlukan waktu dulu untuk menyiapkan tempat juga," ujarnya.

Ahmad juga menuturkan pelaku yang menjual pakaian bekas ini diperbolehkan berjualan apabila menjual barang bekas lokal atau interen dan bukan import.

"Dampak dari adanya penjualan pakaian bekas impor ini sangat mempengaruhi UMKM. Dan itu cukup terasa," tutupnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved