Berita Universitas Bina Darma
Klarifikasi Yayasan Bina Darma Palembang Terkait Sengketa Lahan
Bahwa kepengurusan dan penguasaan fisik saat ini di Kampus A, kampus utama lama, dan Kampus C adalah dikuasai oleh Yayasan Bina Darma Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Adanya pemberitaan terkait kasus sengketa lahan yang beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan, akhirnya pihak yayasan Bina Darma Palembang buka suara.
Yayasan Bina Darma Palembang memberikan klarifikasi sebagai hak jawab terhadap pemberitaan yang beredar di beberapa media belum lama ini.
Klarifikasi ini disampaikan melalui pihak kuasa hukum AHN Lawyers.
Berikut klarifikasinya kepada awak media, hari ini Kamis 23 Maret 2023 :
Klien Kami (Yayasan Bina Darma Palembang) selaku Badan Hukum adalah Penggugat dalam Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan di Pengadilan Negeri Palembang;
Mengenai hal-hal yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum para tergugat melalui press conference maupun wawancaranya di beberapa media online baik audio visual maupun tertulis, sehubungan dengan pelaksanaan Persidangan pemeriksaan setempat kemarin hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 dan Jumat tanggal 17 Maret 2023, dapat Kami sampaikan hal sebagai berikut:
Bahwa bertepatan pada tanggal pelaksanaan persidangan pemeriksaan setempat, memang bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan perbaikan sarana prasarana Universitas yang memang sudah direncanakan sejak beberapa waktu sebelumnya, dan ini adalah domain Universitas yang memperhatikan kemaslahatan dan kenyamanan bagi seluruh Tenaga Didik/ Ajar dan juga Mahasiswanya, bukan menjadi domain dari pihak luar yang tidak berkepentingan.
Bahwa dapat disampaikan, mungkin bagi khalayak umum yang tidak menguasai ilmu hukum, bahwa Universitas Bina Darma bukanlah sebuah Badan Hukum yang menjadi badan hukum sesuai amanat Undang Undang adalah Yayasan Bina Darma Palembang.
Baca juga: Penandatangan Konsorium MOA Teknik Industri UBD Bersama 3 Universitas
Baca juga: Hasil Klasterisasi, UBD Masuk Klaster Utama Dalam Penelitian dan Pengabdian
Bahwa kepengurusan dan penguasaan fisik saat ini di Kampus A, kampus utama lama, dan Kampus C adalah dikuasai oleh Yayasan Bina Darma Palembang Universitas Bina Darma.
Sebagai tambahan informasi, pada saat pelaksanaan persidangan setempat tersebut, telah terbukti terdapat papan plang nama yang dipasang oleh Tergugat I dan Tergugat II dahulu melalui Kuasa Hukumnya, yang dipasang secara melawan hukum pada tahun 2021, hal ini juga menjadi objek yang dipersengketakan dalam Gugatan Perkara yang diajukan oleh Yayasan.
Bahwa betul terdapat Bank dan ATM di lingkungan wilayah Kampus Utama Universitas Bina Darma, ini adalah hal yang biasa dan memang diperlukan bagi penunjang sarana pembayaran biaya kuliah mahasiswa/i.
Mengenai hubungan hukum bagaimana Bank dan ATM berada di wilayah Kampus Utama adalah hubungan hukum sewa yang bersifat keperdataan dan tidak menjadi konteks dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Yayasan terhadap Para Tergugatn (Ex-Pengurus Yayasan).
Mengenai terdapat hotel bina darma di atas salah satu objek Gugatan yang diajukan, adalah benar dikuasai oleh Badan Hukum Perseroan Terbatas, namun bukan itu konteksnya, yang menjadi permasalahan adalah bagaimana objek perkara (tanah) tersebut dibeli dengan menggunakan uang Yayasan.
Kemudian adanya penyebutan penguasaan objek sebagai “Status quo” di hadapan publik adalah berdasarkan kebaikan hati dari Ketua Pengurus Yaysasan Bina Darma Palembang dan juga ahli waris yang sudah dengan itikad baik menyetujui balik nama, karna lebih baik disebut demikian (status quo) supaya tidak mencemarkan nama Para Tergugat yang dahulu menguasai objek tersebut dengan Melawan Hukum.
Bersamaan dengan press release ini, Kami, selaku Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma berharap kepada khalayak publik dan juga kawan-kawan pers, agar memahami secara utuh mengenai konten Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi, dan agar tidak memenggal segenap informasi yang diterima untuk kemudian mengambil kesimpulan yang mengubah konteks sehingga seakan-akan mengubah fakta terjadinya perbuatan melawan hukum yang diajukan melalui Gugatan perkara ini.
Berita Universitas Bina Darma Terupdate
Berita Universitas Bina Darma
Berita Universitas Bina Darma (UBD)
Klarifikasi Yayasan Bina Darma Palembang Terkait S
Klarifikasi Yayasan Bina Darma Palembang
Tribunsumsel.com
Prodi Pendidikan Bahasa Indonesia Perkenalkan Kerajinan Budaya Khas Palembang |
![]() |
---|
Dr. Noer Fadzri Perdana Dinata, B.Eng., M.T., Dosen Prodi Teknik Elektro UBD Raih Gelar Doktor |
![]() |
---|
Open Days Fakultas Sosial Humaniora, Wujudkan Kolaborasi dan Kreativitas di Dunia Pendidikan |
![]() |
---|
Publikasi ICIBA SOSEIC 2024 dalam Atlantis Springer, Terindeks WoS dan Prosiding ber-ISSN BRIN |
![]() |
---|
Universitas Bina Darma Tegaskan Komitmen Bebas dari Kekerasan dan Perundungan |
![]() |
---|