Ramadhan 2023

Hukum Suami Istri Belum Mandi Junub hingga Imsak Tiba Setelah Berhubungan, Ini Penjelasannya

Hukum Suami Istri Belum Mandi Junub hingga Imsak Tiba Setelah Berhubungan, Ini Penjelasannya

|
www.greenenergyofsanantonio.com
Hukum Suami Istri Belum Mandi Junub hingga Imsak Tiba Setelah Berhubungan, Ini Penjelasannya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah hukum suami istri yang belum mandi junub hingga imsak tiba setelah berhubungan.

Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin Lc MS, menjelaskan soal suami istri yang terlanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.

Hal tersebut disampaikan dalam tayangan YouTube Tribunnews program Tanya Ustaz.

"Apakah batal puasanya?" ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.

Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.

Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.

Niat dan Tata Cara Padusan atau Mandi Junub dalam Tradisi Jawa Sebelum Ramadhan, Lengkap
Niat dan Tata Cara Padusan atau Mandi Junub dalam Tradisi Jawa Sebelum Ramadhan, Lengkap (Tribun Sumsel)

"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."

"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."

"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.

Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.

Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.

Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.

Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

"Ketika ada seseorang yang berpuasa Ramadhan, dia melakukan hubungan suami istri, layaknya hubungan suami istri yang dengan hubungan nyata seperti itu, maka dia tidak hanya batal puasanya, dia tidak hanya berdosa, tapi, dia juga wajib membayar kafarrah, membayar tebusan."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved