Berita Nasional

Mahfud MD Sebut Tak Main-main Soal Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Jumat Datangi Kantor DPR

Untuk itu, Mahfud MD memastikan akan memenuhi undangan DPR RI untuk menjelaskan soal transaksi janggal tersebut,

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Mahfud MD Sebut Tak Main-main Soal Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu, Jumat Datangi Kantor DPR 

"Nilanya jauh lebih kecil, karena yang tadi Rp 253 triliun plus Rp 74 triliun itu sudah lebih dari Rp 300 triliun," kata Sri Mulyani.

Sosok Angin Prayitno dan Gayus Tambunan, Eks Pegawai Pajak Lebih Dulu Punya Harta Janggal, Modusnya
Sosok Angin Prayitno dan Gayus Tambunan, Eks Pegawai Pajak Lebih Dulu Punya Harta Janggal, Modusnya (Kolase Tribunsumsel.com)

Singgung Gayus dan Angin Prayitno

Terkait dengan temuan yang berkaitan dengan pegawai Kemenkeu, Sri Mulyani memastikan, pihaknya telah melakukan penindakan.

Pegawai yang ditemukan bersalah terkait temuan PPATK disebut telah dikenakan sanksi, terkena penurunan pangkat, hingga terkena hukuman penjara.

Salah satu contoh kasus yang sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu ialah kasus pencucian uang dan korupsi pegawai pajak golongan III A, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

Sri Mulyani bilang, nilai dari transaksi TPPU berkaitan dengan Gayus mencapai Rp 1,9 triliun.

Sri Mulyani juga menyinggung nama mantan direktur pemeriksaan dan penagihan (DP) Ditijen Pajak, Angin Prayitno Aji.

Nilai temuan indikasi TPPU yang melibatkan Angin jauh lebih besar dibanding Gayus, yakni sekitar Rp 14,8 triliun.

"Surat dari PPATK tersebut yang berkaitan dengan internal Kemenkeu, katakan lah oknum atau pegawai Kemenkeu. Dari mulai Gayus dulu disebutkan Gayus itu jumlahnya Rp 1,9 triliun sudah dipenajara. Kemudian ada lagi, saudara Angin Prayitno, itu disebutkan transaksinya Rp 14,8 triliun, itu juga sudah dipenjara," tuturnya.

Komitmen penindakan terhadap temuan PPATK disebut Sri Mulyani akan terus berlanjut ke depannya.

Ia memastikan, Kemenkeu secara pro aktif meminta kepada PPATK menjalankan tugas menjaga keuangan negara, dengan cara mengirimkan surat temuan indikasi transaksi mencurigakan ke Kemenkeu.

"Apabila ada bukti baru lagi, adanya data baru kami akan teus menindaklanjuti, apakah berhubungan dengan pagawai Kemenkeu, atau tidak, dua-duanya sama," ucapnya.

Sebagai informasi, penjelasan panjang disampaikan Kemenkeu, setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengaku bingung dengan pernyataan PPATK pada pekan lalu, yang menyebutkan, transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu bukan TPPU dan juga korupsi.

"Lah, uang apa?" ujar Mahfud, lewat cuitannya, Jumat (17/3/2023).

Oleh karenanya, Mahfud pada Senin kemarin mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

 

 

 

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved