Berita Nasional

Update Kondisi David, Meski Sudah Sadar, Ternyata Putra Jonathan Latumahina Belum Lewati Fase Kritis

Progres positif itu, kata Alto, antara lain D tidak harus terus tidur telentang. D sudah bisa tidur dengan posisi miring.

Editor: Slamet Teguh
Twitter/seeksixsucks / Tribun Sumsel
Update Kondisi David, Meski Sudah Sadar, Ternyata Putra Jonathan Latumahina Belum Lewati Fase Kritis 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kabar baik terus diungkapkan keluarga soal kondisi David.

Tapi ternyata, David belum sepenuhnya melewati fase kritis.

Hal tersebut tak lepas karena David belum keluar dari ruang ICU.

"Jadi overall secara kasat mata itu jauh lebih membaik, tetapi dari pihak keluarga tetap berpegang apa yang dikatakan tim dokter bahwa selama dia di ICU, berarti masih dianggap kritis," kata Alto Luger, perwakilan keluarga.

Seperti diketahui, kondisi korban yang dianiaya Mario Dandy Satrio (20), remaja berinisial D (17), dikabarkan semakin membaik. Hal itu dikonfirmasi langsung oleh perwakilan keluarga D, Alto Luger, kepada Kompas.com pada Senin (20/3/2023).

"Hari ini ananda D tepat memasuki minggu kelima dirawat di rumah sakit. Kabar yang saya dapat pukul 09.00 WIB, banyak progres positif yang ditunjukkan," ujar Alto via telepon.

Progres positif itu, kata Alto, antara lain D tidak harus terus tidur telentang. D sudah bisa tidur dengan posisi miring.

Pihak keluarga telah sepenuhnya melepas ikatan yang dipasang di tangan dan kaki D selama empat pekan terakhir.

Ikatan tersebut dilepas karena D sudah mulai bisa mengatur kondisi tubuhnya.

Ia tidak lagi meronta-ronta seperti pekan lalu.

"Jadi overall secara kasat mata itu jauh lebih membaik, tetapi dari pihak keluarga tetap berpegang apa yang dikatakan tim dokter bahwa selama dia di ICU, berarti masih dianggap kritis," tambah Alto.

Meskipun kondisinya terus membaik, D saat ini belum bisa mengenali lingkungan dan orang-orang di sekitarnya meski sudah bisa melihat.

D masih menunjukkan tatapan kosong.

Hal ini disinyalir karena ingatan D belum pulih sepenuhnya.

"Sepemahaman saya, D saat ini sedang berada di tahap reconnecting untuk mengembalikan ingatannya. Jadi saat ini gerakan motorik dan respons otak saling bertolak belakang," ujar Alto.

"Mudahnya adalah dia belum bisa mengenali lingkungan sekitar. Kalau orang sehat kan ketika melihat pasti tahu sedang berada di mana dan bersama siapa saja. Nah kalau ananda D belum tahu hal itu meski sudah bisa membuka mata," imbuh dia.

Untuk diketahui, D dianiaya Mario Dandy Satrio yang merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.

D dianiaya oleh Mario pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur.

AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Kondisi David Mulai Membaik Usai Koma Akibat Dianiaya Mario Dandy, Jonathan Latumahina: Semangat

 

Sebelumnya, Jonathan Latumahina tampaknya pasrah jika David tak mengingat semua kenangannya usai dianiaya oleh Mario Dandy.

Kabar terbaru David dibagikan oleh Jonathan Latumahina yang masih terbaring di RS Mayapada melalui cuitan di twitternya @seeksixsuck, Senin (20/3/2023).

Dalam cuitaan itu, Jonathan mengunggah kondisi David yang masih terbaring namun kini sudah mulai membaik.

David yang sudah membuka mata, terlihat masih dalam keadaan lemas.

Tak hanya itu saja, dalam keterangannya pula Jonathan mengaku pasrah jika kondisi sang anak harus hilang ingatan terutama saat kejadian penganiyaan yang dilakukan oleh Mario Dandy.

"Aku rela kamu tidak pernah mengingat apapun, terutama malam itu. Jangan pernah kamu ingat apapun, berjuang untuk hal baru nak!," tulisnya.

Menurutnya, biarkan dirinya saja yang mengingat kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat ditjen pajak tersebut.

"Biar aku saja yang mengingat itu dan membuat mereka yang sakiti kamu tahu dan paham apa itu ikatan darah," sambungnya.

Seperti diketahui, David mengalami koma dianiaya oleh Mario Dandy dkk yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023.

Penganiayaan ini diduga bermula dari aduan mantan kekasih Mario, APA, soal perbuatan tidak menyenangkan David ke AGH (15).

AGH sendiri merupakan kekasih Mario Dandy. Menurut keterangan kubu Mario Dandy, APA mengadu pada Mario pada 17 Januari 2023.

Akibat informasi tersebut, Mario pun emosi dan ingin bertemu David.

Setelah itu, AGH pun menghubungi David yang saat itu berada di kediaman rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pada saat pertemuan itulah, David dianaiaya oleh Mario.

Imbas dari perbuatannya, Mario dan rekannya Mario bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka.

Shane berperan sebagai orang yang memprovokasi hingga merekam aksi penganiayaan dengan menggunakan handphone milik Mario.

Sementara AGH kini ditetapkan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum dan ditahan.

Reaksi Jonathan Latumahina Kemungkinan David Divonis Ada Kekurangan

Jonathan Latumahina memastikan dirinya bakal menerima kondisi David meski nantinya ada kekurangan usai dianiaya oleh Mario Dandy dkk.

Melihat kondisi David yang masih terbaring di ranjang rumah sakit, Jonathan mengaku siap menerima keadaan sang anak jika memang tidak bisa pulih seutuhnya.

"Jika nanti kamu divonis akan ada kekurangan, bagiku kamu tetap utuh seperti sebelumnya. Tidak ada yang berkurang kasihku padamu," tulisnya.

Lebih lanjut, Jonathan menyebutkan bahwa dari David dirinya bisa belajar tentang qadha dan qadhar yang artinya menerima ketetapan sang pencipta.

"Kamu telah mengajarkan bapakmu tentang qadha dan qodar, kamu ajarkan tentang iman. Kamu ajarkan unconditional love, anakku," tulis cuitan.

Kendati begitu, sebagai orang tua dirinya akan selalu mendamping David meski bagaimana pun kondisinya.

"Aku dan mamamu akan dampingi kamu terus, kamu gak sendiri sayang. Gak akan pernah," sambungnya.

Sementara Jonathan Latumahina dalam unggahan sebelumnya pula mengunggah kondisi David saat ini yang masih terbaring di ranjang rumah sakit.

Tampak kondisi David yang semakin membaik dan tidak banyak lagi dipasang alat bantu selang dan perban di kepala.

David disebut progress cukup baik lantaran sudah bisa memberikan respon.

Jonathan Latumahina mengunggah sebuah video memperlihatkan David sudah membuka mata dengan sempurna.

Tak hanya itu, David juga sudah bisa memberikan respons saat diberi makan oleh perawat.

Makanan yang diberikan untuk David sendiri masih berbentuk cair agar mempermudah untuk ditelan.

Sebelumnya ayah David, Jonathan Latumahina tak menerima akan adanya perdamai dengan Mario Dandy.

Jonathan Latumahina tak terima atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap putranya, David.

Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina bahkan menyinggung pihak Mario Dandy agar bersiap menghadapi hukum kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap David dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Jumat (17/3/2023).

"Si vis pacem para bellum, (Jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang)," tulis Jonathan Latumahina dalam bahasa latin.

Dalam cuitan terbarunya Jonathan Latumahina tampak kembali menuliskan pendapatnya terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh David.

Jonathan Latumahina pun mengaku bahwa dirinya akan melaporkan Mario Dandy atas penganiayaan terhadap David.

Bahkan Jonathan Latumahina menolak tegas permintaan damai dan justru meminta pihak Mario Dandy segera siap menghadapi hukum.

"Si vis pacem para bellum, (Jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang)," tulis Jonathan Latumahina dalam bahasa latin.

Tak sampai disitu saja, Jonathan Latumahina juga kembali menekankan penolakan damai dari Mario Dandy.

Ayah dari David tersebut mengunggah sebuah foto berisi tulisan soal tak ingin memilih damai.

"Peace was never an option, (Perdamaian tidak pernah menjadi pilihan), tulis kalimat dalam foto tersebut.

Sementara itu diketahui jika Jonathan Latumahina mengungkapkan soal penolakan damai kepada Mario Dandy usai ditawarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Diketahui jika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bakal menawarkan restorative justice kepada keluarga remaja berinisial D (17).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani, usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada.

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Meski pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio, Shane Lukas dan AG saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya, namun Reda menyebut, proses restorative justice itu masih bisa dilakukan.

"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," katanya.

Namun penawaran tersebut, kata Reda, tidak akan dipaksakan.

Pihaknya akan memberikan keluasan yang sebebas-bebasnya kepada pihak keluarga untuk merespons tawaran tersebut.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," ungkap dia.

Alto Luger, perwakilan keluarga David mengatakan, tak ada kata damai dalam kasus penganiayaan yang menimpa anggota keluarganya itu.

Ia tegas menyebut, kasus penganiayaan ini akan tetap berjalan ke ranah hukum.

"Keluarga tetap mendorong penyelesaian secara hukum," kata Alto, Jumat (17/3/2023) kepada Kompas TV.

M Syahwan dari Lembaga Bantuan Hukum (GP Ansor) sekaligus kuasam hukum keluarga David menyebut, pihaknya akan terus mendorong proses hukum.

Soal tawaran restorative justice, pihaknya tegas menolak.

"Tidak ada kata damai dari pihak keluarga, dan kita tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.

Adapun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejati DJI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda, Kamis (16/3/2023).

Informasi, Mario Dandy saat ini sudah berstatus tersangka, bersama temannya Shane Lukas.

Sedangkan pacar Dandy, AG kini berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dan kini ditahan dengan pendampingan.

 

 

 

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved