Berita Nasional
Update Kondisi David, Meski Sudah Sadar, Ternyata Putra Jonathan Latumahina Belum Lewati Fase Kritis
Progres positif itu, kata Alto, antara lain D tidak harus terus tidur telentang. D sudah bisa tidur dengan posisi miring.
"Mudahnya adalah dia belum bisa mengenali lingkungan sekitar. Kalau orang sehat kan ketika melihat pasti tahu sedang berada di mana dan bersama siapa saja. Nah kalau ananda D belum tahu hal itu meski sudah bisa membuka mata," imbuh dia.
Untuk diketahui, D dianiaya Mario Dandy Satrio yang merupakan anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.
D dianiaya oleh Mario pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur.
AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial. Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Adapun AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Kondisi David Mulai Membaik Usai Koma Akibat Dianiaya Mario Dandy, Jonathan Latumahina: Semangat
Sebelumnya, Jonathan Latumahina tampaknya pasrah jika David tak mengingat semua kenangannya usai dianiaya oleh Mario Dandy.
Kabar terbaru David dibagikan oleh Jonathan Latumahina yang masih terbaring di RS Mayapada melalui cuitan di twitternya @seeksixsuck, Senin (20/3/2023).
Dalam cuitaan itu, Jonathan mengunggah kondisi David yang masih terbaring namun kini sudah mulai membaik.
berita nasional
Update Kondisi David
David Belum Lewati Fase Kritis
sumsel.tribunnews.com
Tribunsumsel.com
VIDEO Hotman Paris Soroti Kebijakan PPATK Blokir Rekening 'Nganggur' 3 Bulan, Jangan Merepotkan |
![]() |
---|
PPATK Bakal Blokir Rekening "Nganggur" 3 Bulan, Bagaimana dengan Nasib Dananya ? |
![]() |
---|
Pengakuan Musrika, Anak diduga Tega Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Enggan Rawat Ibu |
![]() |
---|
Acara Reuni Jokowi dengan Alumni Fakultas Kehutanan UGM Disebut Jadi Bahan Tertawaan Oleh Roy Suryo |
![]() |
---|
Nasib Musrika, Anak diduga Tega Aniaya dan Usir Ibu Kandung di Probolinggo, Polisi Turun Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.