Berita Nasional

Kemensetneg Gandeng KPK dan PPATK Usut Harta Esha Rahmanshah Abrar Usai Sang Istri Pamer Hidup Mewah

Kasus Esha Rahmansah Abrar, Kepala Subbagian Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg ini tampaknya harus berbuntut panjang.

Editor: Slamet Teguh
ist/ Twitter @partaisocmed
Kemensetneg Gandeng KPK dan PPATK Usut Harta Esha Rahmanshah Abrar Usai Sang Istri Pamer Hidup Mewah 

Sosok istri Ehsa menjadi sorotan setelah gaya hidup istrinya yang mewah diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed.

Dalam unggahan akun tersebut, terlihat unggahan Instagram story akun istri Esha Rahmanshah sedang membelu mobil baru.

“Masha Allah baru x ini beli mobil gak diniatin gegara terpesona lihat mobil kuning di Jalan Lenteng Agung tadi siang,” tulisnya dalam tangkapan layar yang diunggah akun @PartaiSocmed, Sabtu (18/3/2023).

Tidak hanya itu, dalam unggahan tersebut, memperlihatkan kalau istri Esha Rahmanshah membeli mobil MG 5 GT Magnify. Harga mobil tersebut juga tertulis Rp 407,9 juta.

Hal tersebut lantas menjadi sorotan.

Pasalnya, harga mobil tersebut dinilai cukup fantastis. Bukan hanya itu, dalam unggahan sang istri lainnya, memperlihatkan kalau sang suami juga membelikannya emas hingga tas mewah.

Bahkan, ketika anniversary, sang istri sempat mengunggah kalau ia disuruh beli mobil kembali oleh suaminya.

Unggahan sang istri itu membuat banyak pertanyaan mengenai gaji Esha Rahmanshah.

Pasalnya, barang-barang yang dibeli sang istri dinilai cukup fantastis.

Namun, berdasarkan penelusuran akun @PartaiSocmed,Esha Rahmanshah Abrar bekerja sebagai Pegawai Kementerian Sekretariat Negara Gol 3C, Kepala Subbagian Administrasi Bangunan. Berdasarkan situs resmi, gaji PNS golongan 3C itu berkisar Rp 2,802.300 – Rp 4.602.400.

Baca juga: Nasib Pegawai Setneg Esha Rahmanshah Abrar, Kini Dinonaktifkan Usai Istrinya Viral Pamer Mobil Mewah

Baca juga: Viral Pegawai Setneg Esha Rahmanshah Jadi Sorotan Usai Istri Pamer Beli Mobil Mewah, Gaji Rp 5 Juta

Daftar Gaji PNS

Gaji PNS Golongan 1

PNS Golongan 1A atau PNS Juru Muda mendapatkan gaji Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800. Pegawai Juru Muda adalah PNS dengan masa kerja satu hingga 26 tahun.

PNS Golongan 1B atau Juru Muda Tingkat 1 mendapatkan gaji sebesar Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500. Pegawai Juru Tingkat 1 adalah PNS dengan masa kerja tiga hingga 27 tahun.

PNS Golongan 1C atau Juru mendapatkan gaji pokok Rp 1.776.600 hingga Rp 2.557.500. Pegawai Juru ini memiliki masa kerja 3 hingga 27 tahun.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved