Berita Nasional

Mahfud MD Marah Usai Kajati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David

Mahfud MD kini mengungkap kemarahannya setelah pihak Kajati menawarkan damai kepada Mario Dandy atas kasus penganiayaan David....

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Slamet Teguh
Twitter/mohmahfudmd / Tribun Sumsel
Mahfud MD Marah Usai Kajati DKI Jakarta Tawarkan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan David 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD kini mengungkap kemarahannya soal kasus Mario Dandy aniaya David.

Baca juga: Kuasa Hukum David Sentil Kajati DKI Jakarta Tawarkan Jalan Damai Kasus Mario Dandy : Sesat Hukum

Diketahui jika Mahfud MD tak terima setelah mengetahui Kajati DKI menawarkan damai ke Mario Dandy terkait kasus penganiayaan David.

Menurut Mahfud MD, tidak semua tindak pidana bisa memakai restorative justice.

Apalagi menurut Mahfud MD, kasus penganiayaan yang dialami oleh David ini membuat Mario mendapatkan ancaman pasal tindak berat sehingga tidak bisa menggunakan mekanisme restorative justice.

Tak hanya itu saja, Mahfud MD bahkan dengan berani menyebut jika pihak Kajati terlalu lebay dan keliru membantu Mario Dandy dilansir dari akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (18/3/2023).

Dalam kesempatan itu Mahfud MD menyinggung soal Kajati DKI yang menawarkan damai kepada Mario Dandy.

Bahkan Mahfud MD menyebut jika tak semua hukuman dapat menggunakan Restorative Justice seperti yang ditawarkan oleh Kejati kepada Mario Dandy.

"Ini berita KOMPAS TV yg salah ataukah Kajati DKI yg keliru dan lebay ya? Dunia hukum tahu bhw tidak setiap tindak pidana bs pakai Restorative Justice (RJ) loh," jelas Mahfud MD.

Mahfud MD Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Lain di Kasus Penganiayaan David Anak Petinggi GP Ansor
Mahfud MD Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Lain di Kasus Penganiayaan David Anak Petinggi GP Ansor (Kolase/IST)

Menurut Mahfud MD, perlakuan Mario Dandy terhadap David tidak dapat dibenarkan.

Pasalnya apa yang dilakukan Mario Dandy kepada David adalah suatu tindak pidana yang berat.

Sehingga Mahfud MD dengan tegas kembali menekankan bahwa pihak Kajati DKI tidak dapat menawarkan Restorative Justice kepada Mario Dandy.

"Psl yg dipakai utk mengancam Mario itu termasuk tindak berat, tidak bisa pakai mekanisme RJ," lanjut Mahfud MD.


Kajati Tawarkan David Berdamai Dengan Mario Dandy dkk Lewat Restorative Justice

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved