Berita Nasional

Dewas KPK Awasi Dugaan Konflik Kepentingan Antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Rafael Alun

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pengawasan bertujuan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pengusutan kasus Rafael Alun.

Editor: Slamet Teguh
TRIBUNNEWS/ILHAM RYAN P-ISTIMEWA
Dewas KPK Awasi Dugaan Konflik Kepentingan Antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Rafael Alun 

TRIBUNSUMSEL.COM - Nama Rafael Alun Trisambodo masih terus menjadi perhatian publik.

Kali ini, nama Rafael Alun dikaitkan dengan wakil ketua KPK, Alexander Marwata.

Keduanya dikaitkan karena sama-sama lulusan dari STAN.

Sementara Rafael Alun kini menjadi perhatian KPK karena harta tak wajar dari Rafael Alun.

Karena hal itu, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) bakal mengawasi gerak-gerik Wakil Ketua Alexander Marwata dan eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Karena sebagaimana diketahui, Alex dan Rafael sama-sama lulusan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) pada tahun 1986.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pengawasan bertujuan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam pengusutan kasus Rafael Alun.

"Dewas selalu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," kata Alebertina melalui pesan tertulis, Sabtu (18/3/2023).

Albertina menyebut bahwa pengawasan insan KPK memang sudah tugas dewas.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam dalam Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.

"Sesuai dengan tugas Dewas dalam Pasal 37B UU No. 19 tahun 2019," jelas Albertina.

Adapun informasi awal mengenai Alexander Marwata dan Rafael Alun Trisambodo satu almamater adalah Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW kemudian meminta Alex untuk mendeklarasikan ke publik bahwa dalam pengusutan Rafael Alun tidak terdapat unsut conflict of interest.

Alex lantas merespons ICW. Alex mengaku mengenal baik Rafael Alun.

Namun, dia berani memastikan tidak ada benturan kepentingan antara dirinya dengan Rafael. 

"Enggak ada benturan kepentingan. Saya enggak ada hubungan bisnis dengan yang bersangkutan (Rafael Alun)," kata Alex kepada Tribunnews.com, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Harta Pejabat Pajak Wahono Saputro Diperiksa KPK, Istrinya Punya Saham Bareng Istri Rafael Alun

Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Mangkir Dari Panggilan Kemenkeu Soal Pemecatannya Sebagai ASN, Nasibnya Kini

KPK melalui juru bicara kemudian menyentil balik ICW yang menyinggung potensi benturan kepentingan dalam penyelidikan Rafael Alun Trisambodo. 

"Menanggapi pendapat (ICW) itu, kami tentunya juga sudah sangat paham tentang ketentuan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/3/2023). 

"Bahwa terkait satu alumni, satu angkatan, bahkan misalnya ada hubungan kekerabatan antara insan KPK dengan pihak yang sedang diusut kasusnya, sering kali terjadi karena kita semua makhluk sosial," imbuhnya. 

Ali memastikan penyelesaian setiap kasus di KPK dilakukan secara profesional dalam sebuah sistem kelembagaan dengan mekanisme yang ketat dan terukur. 

"Termasuk ketika pengambilan keputusan, bila ada potensi benturan kepentingan maka setiap insan KPK tersebut paham dan menyatakan bahwa ada hubungan dengan para pihak sehingga tidak ikut dalam suara pengambilan keputusan," kata Ali.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved