Berita Nasional
Jonathan Latumahina Isyaratkan Siap Perang, Bak Respon AGH Berpeluang Dapat Restorative Justice
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan penawaran restorative justice atau keadilan restorative hanya untuk pelaku berinisial AGH (15)
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Shinta Dwi Anggraini
Jonathan Latumahina pun mengaku bahwa dirinya akan melaporkan Mario Dandy atas penganiayaan terhadap David.
Bahkan Jonathan Latumahina menolak tegas permintaan damai dan justru meminta pelaku penganiayaan anaknya segera siap menghadapi hukum.
"Si vis pacem para bellum, (Jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang)," tulis Jonathan Latumahina dalam bahasa latin.
Baca juga: Alasan Mario Dandy Lolos Pasal Perencanaan Pembunuhan, Polisi Singgung Hukuman Lebih Berat
Tak sampai disitu saja, Jonathan Latumahina juga kembali menekankan penolakan damai dari Mario Dandy.
Ayah dari David tersebut mengunggah sebuah foto berisi tulisan soal tak ingin memilih damai.
"Peace was never an option, (Perdamaian tidak pernah menjadi pilihan), tulis kalimat dalam foto tersebut.

Diketahui, AG bakal disidang lebih dulu dibandingkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Dalam kasus ini AG berstatus sebagai pelaku karena merupakan anak di bawah umur.
"Kenapa dia (AG) lebih dulu? Karena masih di bawah umur. Jadi kita pakai Undang-Undang Perlindungan Anak karena pelaku anak harus kita lindungi dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Reda Manthovani seusai menjenguk David di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam.
Reda mengungkapkan, berkas perkara tahap I dengan pelaku AG sudah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak beberapa lalu.
"Itu (berkas perkara AG) kurang lebih beberapa hari lalu, dua sampai tiga hari yang lalu," ungkap dia.
Saat ini, Kejati DKI Jakarta masih meneliti berkas perkara pelaku AG.
Dalam kasus penganiayaan David, Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) ditetapkan sebagai pelaku karena berstatus sebagai anak di bawah umur.
Baca juga: LPSK Tolak Perlindungan AGH, Arist Merdeka Sirait Singgung Diskriminasi, Komnas PA Siap Dampingi
Tersangka Mario dan Shane Lukas serta pelaku AG dijerat dengan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Momen Hasto Kristiyanto Bebas dari Rutan KPK, Sekjen PDI Perjuangan Kepalkan Tangan |
![]() |
---|
Ini Kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Soal Viral Bendera One Piece Jelang HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Bukan Dihentikan, BPJT Sebut Pembangunan Tol Prabumulih-Muara Enim Masih Tunggu Kajian Kelayakan |
![]() |
---|
Tom Lembong Bebas Malam Ini, Kejagung RI Sudah Terima Keppres Abolisi Mantan Mendag |
![]() |
---|
Hanya Mau Menikah, Tabungan Alief Diblokir PPATK Gegara Dikira Uang Judol, Mimpi Indah Jadi Drama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.