Berita Nasional

Alasan Mario Dandy Lolos Pasal Perencanaan Pembunuhan, Polisi Singgung Hukuman Lebih Berat

Polisi menerapkan pasal penganiayaan berat terhadap anak kepada Mario Dandy Satriyo (20) yang sudah membuat David (17) sampai mengalami koma.

Tayang:
Kolase Foto Tribun Jakarta
Polisi Mengungkap Alasan Mario Dandy Lolos Pasal Perencanaan Pembunuhan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Polisi menerapkan pasal penganiayaan berat terhadap anak kepada Mario Dandy Satriyo (20) yang sudah membuat David (17) sampai mengalami koma.

Sebelumnya, ada desakan agar polisi menerapkan pasal perencanaan pembunuhan bagi Mario Dandy.

Namun Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Baca juga: Kajati Tawarkan David Berdamai Dengan Mario Dandy dkk Lewat Restorative Justice, Ungkap Prosesnya

Sebab pihak kepolisian menerapkan pasal berdasarkan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang ada.

"Yang pertama dari hasil gelar perkara dan juga fakta hukum yang kita peroleh, itu lebih mengarah kepada penganiayaan berat yang direncanakan," katanya dalam tayangan Rosi di Kompas TV pada Kamis (16/3/2023).

Selanjutnya, pasal penganiayaan berat dapat memberikan efek deteren (efek jera) terhadap Mario Dandy Satriyo.

Sebab, Hengki menjelaskan pasal perencanaan pembunuhan bisa jadi hukumannya lebih ringan ketimbang pasal penganiayaan berat terencana.

"Pasal percobaan pembunuhan hukumannya lebih rendah kalau dilihat loh. Tapi secara umum orang awam melihat seperti itu, padahal itu lebih rendah. Karena percobaan pembunuhan dihilangkan lagi dikurangi sepertiga dari hukumannya. nah, seperti itu," jelasnya.

Sedangkan pasal penganiayaan berat hukumannya lebih berat.

Pasal itu dapat menjerat Mario Dandy Satriyo selama 12 tahun penjara atau 15 tahun penjara jika korbannya meninggal dunia.

Mario Dandy Tersangka Kasus Penganiayaan David
Mario Dandy Tersangka Kasus Penganiayaan David (Kolase)

Hengki mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan tindakan sadis yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

"Ini merupakan tindakan yg sangat-sangat sadis bagi kami apalagi dilakukan terhadap anak di bawah umur. Kami di sini pertama, dari fakta hukum yang ada, kami ingin mendatangkan efek deteren. Secara spesialis kepada pelaku bagaimana membuat efek jera yang maksimal," pungkasnya.

Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, Mario menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved