Berita Nasional

Fakta Mario Sebar Foto David Luka Luka Usai Dianiaya, Polisi : Disebar ke 3 Orang Sebelum Ditangkap

Foto David (17) luka luka setelah dianiaya ternyata turut disebar Mario Dandy Satriyo.Bahkan Mario Dandy Satriyo mengirimkan ketiga orang langsung d

Editor: Moch Krisna
Kolase/TribunJakarta
Sebelum Ditangkap, Mario Dandy Satriyo Masih Sempat Sebarkan Foto David Terluka 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Foto David (17) luka luka setelah dianiaya ternyata turut disebar Mario Dandy Satriyo.

Bahkan Mario Dandy Satriyo mengirimkan ketiga orang langsung dimana dua diantara sudah mengkonfirmasi kebenaran itu.

Mario Dandy Satriyo masih sempat mengirim foto tersebut sebelum ditangkap polisi

Melansir dari  Tribunjakarta.com, Jumat (17/3/2023)  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi berujar, penyidik sudah mendalami penyebaran video tersebut.

Foto-foto kondisi D yang sudah penuh luka dan tak berdaya usai dianiaya juga turut disebarkan oleh Mario ke sejumlah pihak.

"Benar dikirim ke tiga pihak, dua sudah terkonfirmasi. Bahkan pada foto korban saat luka-luka juga di kirim di beberapa pihak," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Jumat (17/3/2023).

Kendati demikian, Hengki belum mengungkapkan siapa saja pihak-pihak yang menerima video dan foto penganiayaan D dari Mario Dandy.

Hengki juga belum dapat mengungkapkan secara pasti motif Mario menyebarluaskan video dirinya menganiaya D.

"Kami sedang dalami motivasinya," kata Hengki.

Adapun D dianiaya Mario pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario adalah anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Kajati DKI Jakarta Tutup Pintu Restorative Justice Buat Mario Dandy Satriyo, Perintahkan JPU Beri Pidana Berat
Kajati DKI Jakarta Tutup Pintu Restorative Justice Buat Mario Dandy Satriyo, Perintahkan JPU Beri Pidana Berat (Kolase/Tribunnews)

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara itu, AG dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur.

Mario Bakal Dipidana Berat

Kesempatan Mario Dandy Satriyo memperoleh restorative justice atau penyelesaian perkara melalui jalan damai di kasus penganiayaan David putra petinggi GP Ansor tertutup sudah.

Penyebab ditutupkan restorative justice bagi Mario Dandy Satriyo lantaran tindakan masuk kategori penganiyaan berat.

Hal tersebut disampaikan kepala kejaksaan tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (17/3/2023).

"Penganiayaan berat itu enggak bisa di-RJ," ujarnya menjelaskan peluang RJ Mario Dandy.

Tindakan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo disebut perbuatan keji.

Karena menyebabkan luka berat kepada korban David hingga berujung koma.

Dikatakannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang ditugaskan akan melayangkan tuntutan pidana yang berat.

"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Reda dalam rilis yang dikeluarkan pada hari yang sama.

Sementara terkait kekasih Mario yang berinisial AG (15), peluang RJ baru dapat terlihat setelah penelitian berkas perkara selesai.

Jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka Kejaksaan membuka peluang RJ.

Fakta baru nasib Mario Dandy di penjara kasus penganiayaan David, anak petinggi GP Ansor terkuak. (Kolase Tribun)
"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa (restorative justice)," kata Reda.

Namun ditekankan Reda bahwa RJ hanya bisa terwujud saat ada persetujuan dari pihak korban, yang dalam hal ini David Ozora atau diwakili keluarganya.

"Restorative justice hanya dapat dilaksanakan apabila ada pemberian maaf oleh korban atau keluarga," katanya.

Adapun jika hasil penelitian berkas menunjukkan AG berperan signifikan hingga menyebabkan penganiayaan, maka dipastikan perkaranya akan terus berlanjut hingga persidangan.

"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AG, waduh itu enggak bisa (restorative justice) sama sekali walaupun dia anak," ujarnya.

Sementara itu, Ayah David, Jonathan Latumahina tak menerima akan adanya perdamai dengan Mario Dandy.

Jonathan Latumahina tak terima atas penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap putranya, David.

Tak hanya itu saja, Jonathan Latumahina bahkan menyinggung pihak Mario Dandy agar bersiap menghadapi hukum kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap David dilansir dari akun twitter @seeksixsuck, Jumat (17/3/2023).

"Si vis pacem para bellum, (Jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang)," tulis Jonathan Latumahina dalam bahasa latin.

Dalam cuitan terbarunya Jonathan Latumahina tampak kembali menuliskan pendapatnya terkait kasus penganiayaan yang dialami oleh David.

Jonathan Latumahina pun mengaku bahwa dirinya akan melaporkan Mario Dandy atas penganiayaan terhadap David.

Bahkan Jonathan Latumahina menolak tegas permintaan damai dan justru meminta pihak Mario Dandy segera siap menghadapi hukum.

"Si vis pacem para bellum, (Jika kau mendambakan perdamaian, bersiap-siaplah menghadapi perang)," tulis Jonathan Latumahina dalam bahasa latin.

Tak sampai disitu saja, Jonathan Latumahina juga kembali menekankan penolakan damai dari Mario Dandy.

Inilah sosok Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani menawarkan David berdamai dengan Mario Dandy. (Kompas.com/TribunJakarta.com)
Ayah dari David tersebut mengunggah sebuah foto berisi tulisan soal tak ingin memilih damai.

"Peace was never an option, (Perdamaian tidak pernah menjadi pilihan), tulis kalimat dalam foto tersebut.

Sementara itu diketahui jika Jonathan Latumahina mengungkapkan soal penolakan damai kepada Mario Dandy usai ditawarkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Diketahui jika Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bakal menawarkan restorative justice kepada keluarga remaja berinisial D (17).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Manthovani, usai menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada.

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban," ujar Reda.

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah upaya penyelesaian perkara tindak pidana melalui dialog dan mediasi.

Meski pelaku penganiayaan yakni Mario Dandy Satrio, Shane Lukas dan AG saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya, namun Reda menyebut, proses restorative justice itu masih bisa dilakukan.

"Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan ke kami," katanya.

Namun penawaran tersebut, kata Reda, tidak akan dipaksakan.

Pihaknya akan memberikan keluasan yang sebebas-bebasnya kepada pihak keluarga untuk merespons tawaran tersebut.

"Kalau memang korban tidak menginginkan (RJ), itu proses jalan terus. Proses RJ dilakukan apabila kedua belah pihak memang menginginkan perdamaian dan tidak ingin melanjutkan lagi perkara ini. Tapi kalau salah satu pihak tidak bisa atau tidak menginginkan, seperti bertepuk sebelah tangan namanya, maka kasus dilanjutkan," ungkap dia.

Alto Luger, perwakilan keluarga David mengatakan, tak ada kata damai dalam kasus penganiayaan yang menimpa anggota keluarganya itu.

Ia tegas menyebut, kasus penganiayaan ini akan tetap berjalan ke ranah hukum.

"Keluarga tetap mendorong penyelesaian secara hukum," kata Alto, Jumat (17/3/2023) kepada Kompas TV.

M Syahwan dari Lembaga Bantuan Hukum (GP Ansor) sekaligus kuasam hukum keluarga David menyebut, pihaknya akan terus mendorong proses hukum.

Soal tawaran restorative justice, pihaknya tegas menolak.

"Tidak ada kata damai dari pihak keluarga, dan kita tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku," ucapnya.

Adapun Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejati DJI Jakarta, Reda Manthovani selepas menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan RJ atau tidak itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban," kata Reda, Kamis (16/3/2023).

Informasi, Mario Dandy saat ini sudah berstatus tersangka, bersama temannya Shane Lukas.

Sedangkan pacar Dandy, AG kini berstatus pelaku atau anak berkonflik dengan hukum dan kini ditahan dengan pendampingan.

(*)

Berita ini sudah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Terungkap Selain Video, Mario Dandy Juga Kirim Foto David Lagi Luka-luka Setelah Penganiayaan.

Baca berita lainnya di Google news

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved