Berita Nasional

Daftar Vonis Tersangka di Peristiwa Kanjuruhan : 2 Orang Bebas, Terberat 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Namun ternyata, peristiwa Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 135 orang meninggal ini tak memuaskan publik.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Daftar Vonis Tersangka di Peristiwa Kanjuruhan : 2 Orang Bebas, Terberat 1 Tahun 6 Bulan Penjara 

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Memerintahkan dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," katanya.

Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu tiga tahun.

Sementara, Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema FC mendapatkan hukuma satu tahun.

Satu terdakwa yang belum mendapatkan putusan tetap dari dari hakim adalah Akhmad Hadian Lukita selaku eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Terakhir, Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari penahanan karena waktu penahanan sudah habis.

Akhmad Hadian Lukita dianggap jadi tersangka akibat lalai dalam verifikasi Stadion Kanjuruhan yang terakhir dilakukan PT LIB pada tahun 2020.

Daftar Vonis Hukum Untuk Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

1. Akhmad Hadian Lukita (eks-Dirut PT LIB) = Belum ada putusan

2. Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan penonton = 1 TAHUN, 6 BULAN

3. Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) tidak membuat dokumen penilaian risiko = 1 TAHUN

4. AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang kabupaten) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = BEBAS

5. AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur) yang memerintahkan anggota tembak gas air mata = 1 TAHUN, 6 BULAN

6. Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang kabupaten) mengetahui aturan FIFA melarang gas air mata = BEBAS

 

Artikel ini telah tayang di Bolasport.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved