Berita Nasional

Daftar Vonis Tersangka di Peristiwa Kanjuruhan : 2 Orang Bebas, Terberat 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Namun ternyata, peristiwa Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 135 orang meninggal ini tak memuaskan publik.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Daftar Vonis Tersangka di Peristiwa Kanjuruhan : 2 Orang Bebas, Terberat 1 Tahun 6 Bulan Penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sejumlah tersangka pada tragedi Kanjuruhan kini sudah divonis.

Namun ternyata, peristiwa Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan 135 orang meninggal ini tak memuaskan publik.

Dalam vonis tersebut, dua orang tersangka divonis bebas.

Sementara yang terberat divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Tragedi Kanjuruhan sendiri terjadi pada 1 Oktober 2022 usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Usai laga tersebut, 135 orang dinyatakan meninggal dunia.

Namun, proses penegakan hukum kepada para terdakwa ternyata jauh dari harapan.

Hal ini terjadi usai hasil keputusan sidang atas kasus Tragedi Kanjuruhan dibacakan di PN Surabaya.

Dalam proses sidang, baru lima dari enam yang sudah ada keputusan dari hakim.

Vonis terberat dari hakim hanyalah 1 tahun 6 bulan untuk dua orang terdakwa yaitu Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC) dan AKP Hasdarman (Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur).

"Silahkan terdakwa berdiri. Menyatakan terdakwa Abdul Haris secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," ujar Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pada Kamis (9/3/2023) untuk pembacaan putusan Abdul Haris. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Abu dalam amar putusannya pada Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia vs Palestina di FIFA Matchday, Profil Timnas Palestina, Peringkat 93 Dunia

Baca juga: Daftar Lima Pemain Debutan yang Dipanggil Shin Tae-yong di Laga Timnas Indonesia vs Burundi

Sementara, dua pelaku dari pihak kepolisian, yaitu AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto dinyatakan bebas.

Bambang Sidik Achmadi dianggap tidak terbukti bersalah. Hakim meminta terdakwa dilepaskan dari segala dakwaan. Baik Pasal 359 KUHP ayat 1, Pasal 360 ayat 1 dan 2. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved