Bukan Mario, Kajati Tawarkan Restorative Justice ke AGH Pelaku Penganiayaan David Tapi Ini Syaratnya
Statment Kajati DKI Jakarta terkait tawaran restorative justice (RJ) ternyata bukan ditujukan untuk Mario Dandy Satriyo melainkan sosok AG pelaku lain
Menurut Reda, berkas perkara AG diperkirakan dinyatakan lengkap atau P-21 pada akhir Maret atau awal April 2023.
"Itu ada batas waktu, itu berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu. Anak-anak itu tujuh hari, berkas penelitian tujuh hari, kalau yang dewasa 14 hari," ucap Reda.
"Misalkan sudang lengkap P-21 bisa jalan. Ya kalau diperkirakan ini tahap duanya akhir Maret atau awal April sudah bisa," tambahnya
Mario Bakal Diberi Pidana Berat.
esempatan Mario Dandy Satriyo memperoleh restorative justice atau penyelesaian perkara melalui jalan damai di kasus penganiayaan David putra petinggi GP Ansor tertutup sudah.
Penyebab ditutupkan restorative justice bagi Mario Dandy Satriyo lantaran tindakan masuk kategori penganiyaan berat.
Hal tersebut disampaikan kepala kejaksaan tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (17/3/2023).
"Penganiayaan berat itu enggak bisa di-RJ," ujarnya menjelaskan peluang RJ Mario Dandy.
Tindakan kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo disebut perbuatan keji.
Karena menyebabkan luka berat kepada korban David hingga berujung koma.
Dikatakannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) yang ditugaskan akan melayangkan tuntutan pidana yang berat.
"Ancaman hukumannya lebih dari batas maksimal RJ dan menjadikan penuntut umum untuk memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji," kata Reda dalam rilis yang dikeluarkan pada hari yang sama.
Sementara terkait kekasih Mario yang berinisial AG (15), peluang RJ baru dapat terlihat setelah penelitian berkas perkara selesai.
Jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka Kejaksaan membuka peluang RJ.
"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa (restorative justice)," kata Reda.
Tribunsumsel.com
Mario Dandy Satriyo
AGH Ditahan di LPSK
Restorative Justice
Kejati
Jonathan Latumahina
David
Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol Ngaku Tak Bisa Bedakan Tubuh Affan dengan Batu: Gak Ngerti |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Sosiologi Kelas 12 Halaman 30 Kurikulum Merdeka, Contoh Culture Shock dan Culture Lag |
![]() |
---|
Pemeliharaan Jaringan Listrik Kota Palembang Hari Ini, Jumat 29 Agustus 2025, Ini Daerah Terdampak |
![]() |
---|
Detik-detik 7 Anggota Brimob Tabrak & Lindas Ojol Affan, Sebut Ada Perintah Rantis Tetap Jalan |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Buku Paket PKN Kelas 12 Halaman 65 66 Kurikulum Merdeka, Uji Kompetensi Bab 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.