Berita nasional
Guru Honorer yang Komentari Ridwan Kamil Boleh Tetap Mengajar, Namun Pakai Syarat, Sabil Ogah Balik
Guru Honorer yang Komentari Ridwan Kamil Boleh Tetap Mengajar, Namun Pakai Syarat, Sabil Ogah Balik
TRIBUNSUMSEL.COM - Guru honorer yang kritik di akun Instagram Ridwan Kamil, M Sabil Fadhillah (34) diperbolehkan kembali mengajar di sekolahnya, namun dengan syarat ini meski sempat diberikan surat pemberhentian.
Adalah Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat dan sekolah yang memastikan hal tersebut.
Apalagi surat pemberhentian pada Sabil telah dibatalkan.
Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Ambar Triwidodo, mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah disepakati bahwa Sabil tetap dipertahankan sebagai guru.
Pihaknya juga menegaskan, sedari awal tidak ada pemberhentian terhadap Sabil yang menjadi tenaga guru di salah satu SMK swasta Kota Cirebon setelah mengomentari Ridwan Kamil.
"Dari awal tidak ada pemberhentian, sehingga yang bersangkutan bisa tetap mengajar," ujar Ambar Triwidodo saat ditemui di KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Kamis (16/3/2023) TribunCirebon.com .

Ia mengatakan, pihak sekolah membuka pintu seluas-luasnya kepada Sabil untuk kembali beraktivitas seperti biasa sebagai guru di sekolah tersebut.
Sebab, menurut dia, sekolah tidak mempunyai niatan untuk menzalimi siapa pun dan membutuhkan guru untuk mencerdaskan bangsa, sehingga harus dilindungi.
Selain itu, salah satu tugas KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat juga menyejahterakan para guru, khususunya yang masih berstatus sebagai tenaga honorer.
"Untuk semua guru, mari didik anak-anak kita menjadi anak-anak yang berekarakter baik untuk mewujudkan Jabar Juara Lahir Batin di bidang pendidikan," kata Ambar Triwidodo.
Humas Yayasan Miftahul Ulum Kota Cirebon, Elis Suswati, menyampaikan, Sabil tetap menjadi guru di sekolah yang bernaung di bawah Yayasan Miftahul Ulum.
Namun Sabil harus mengikuti seluruh aturan yang ditetapkan oleh yayasan maupun sekolah dan kode etik profesi keguruan.
"Kami membuka pintu selebar-lebarnya kepada yang bersangkutan untuk menjadi guru selagi patuh dan taat terhadap seluruh aturan dari yayasan," ujar Elis Suswati.
Sementara itu, Sabil mengaku tak akan kembali lagi mengajar di SMK tempatnya dulu.
"Jika dibatalkan (pemberhentiannya), saya rencananya enggak ambil lagi, karena merasa bersalah, tidak enak ke sekolah," ujar M Sabil Fadhillah dilansir TribunCirebon.com .
Guru MTs di Yogyakarta Kehilangan Saldo Rp 69 Juta Usai Unduh Aplikasi Coretax Awalnya Dapat Telepon |
![]() |
---|
Sosok Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Anies Apresiasi Prabowo Setelah Beri Abolisi Tom Lembong, Soroti Ketidakadilan Sistem Hukum |
![]() |
---|
Pengibar Bendera "One Piece" saat HUT RI akan Ditangkap? Ini Penjelasan Wamendagri Bima Arya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Yulianus Paonganan dapat Amnesti dari Prabowo, Dulu Sebar Foto Jokowi dan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.