Berita Kemenkumham Sumsel

Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Tarja AHU Tahun 2023, Kemenkumham Sumsel Optimalisasi Layanan

Kegiatan ini untuk melakukan sosialisasi panduan pelaksanaan Tarja Kanwil Tahun 2023.

Editor: Sri Hidayatun
Humas Kemenkumham Sumsel
Pembukaan rapat koordinasi pelaksanaan dan evaluasi target kinerja direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Wilayah Tahun 2023 bertempat di The Sakala Resort Bali, Selasa (14/3/2023). 

Peran Kanwil dalam keanggotaan FATF, dikatakan Cahyo, perlunya untuk melakukan pengawasan langsung kepada notaris dengan mendorong pengisian kuisioner PMPJ, melakukan rekapitulasi sanksi, mendorong notaris untuk melakukan registrasi GO-AML, serta Sosialisasi terkait PMPJ dan Benefical Ownership.

Sementara itu Kadivyankumham, Parsaoran Simaibang menyebut bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menggelar sosialisasi Layanan AHU di Wilayah Sumatera Selatan mengenai Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat ini diikuti oleh 100 orang peserta yang terdiri dari Notaris, MPW, MPD, MKN, dan pegawai Kemenkumham Sumsel. Kegiatan tersebut diselenggarakan pada 7 sampai dengan 9 Februari 2023 lalu.

Dikatakan Simaibang, saat ini, jumlah Korporasi di wilayah Sumsel adalah 35.674 dan yang telah mengisi Beneficial Ownership berjumlah 9.597 atau sebanyak 26,90 persen.

Sementara itu, data pengisian kuesioner PMPJ dari PPATK di Sumsel pada tahun 2022 yang sebanyak 27 orang dari 457 Notaris.

Terdapat 8 orang berisiko tinggi, 2 berisiko sedang, dan 17 berisiko rendah.

Simaibang menambahkan bahwa audit kepatuhan secara on site oleh Tim Audit Kanwil Kemenkumham Sumsel telah dilaksanakan dengan nilai capaian 100 persen untuk tahun 2021 dan 2022.

Kegiatan Rakor Pelaksanaan dan Evaluasi Tarja AHU tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 14-17 Maret ini diikuti oleh 262 peserta dengan rincian 165 peserta dari Kantor Wilayah dan 79 peserta dari pusat.

Adapun, narasumber yang dihadirkan diantaranya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, PPATK (Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan Koordinator Kelompok Substansi Registrasi dan Pengelolaanm Direktorat Pihak Pelapor), dan Pimti Pratam Ditjen AHU.

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved