Berita Selebriti

Komnas PA Buka Suara Anak Lilis Karlina Ditangkap Diduga Jual Narkoba, Soroti Peran Orangtua

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merekda Sirait akhirnya menanggapi terkait kasus penangkapan anak Lilis Karlina kasus narkoba

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube/Intens Investigasi
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merekda Sirait akhirnya menanggapi terkait kasus penangkapan anak Lilis Karlina, RD diduga jadi pengedar narkoba. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merekda Sirait akhirnya menanggapi terkait kasus penangkapan anak Lilis Karlina, RD diduga jadi pengedar narkoba.

Arist Merdeka mengaku turut prihatin dengan kasus ini karena anak yang masih duduk dibangku SMP sudah terlibat dalam pusaran peredaran narkoba.

"Tentu saya prihatin ini ada pola pengasuhan yang salah karena kok anak bisa terjebak baik dia sebagai pelaku, pengedar, dan pengonsumsi," ungkap Komnas PA.

Lebih lanjut, Arist menyebutkan dalam perspektif hukum pelaku harus menyelesaikan pendekataan hukum dengan pelaku sebagai korban.

Mengingat RD merupakan korban dari kejahatan orang dewasa.

"Dalam perspektif perlindungan anak apa pun yang dia lakukan dalam kasus ini dia harus menyelesaikan penyelesaian dengan korban," jelasnya.

Konsumsi Narkoba Umur 13 Tahun, Anak SMP Lilis Karlina Jadi Pengedar Setahun Kemudian
Konsumsi Narkoba Umur 13 Tahun, Anak SMP Lilis Karlina Jadi Pengedar Setahun Kemudian (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Kendati begitu, Komnas PA mengatakan bahw ancaman penjaranya untuk anak dibawah umur tidak lebih dari 10 tahun dan dijalani sepertiga pidana.

"Apa pun yang dijatuhkan putusan pengadilan kalau itu terbukti melakukan tindakan pidana melanggar undang-undang narkoba hukumannya tidak lebih dari 10 tahun dan itu dijalani sepertiga pidana pokoknya," bebernya.

Baca juga: Reaksi Lilis Karlina saat Anaknya yang Masih SMP Ditangkap karena Narkoba, Datangi Polres Purwakerta

"Tetapi bukan itu dasarnya, kalau pun dia di pidana harus membuat anak semakin baik bukan semakin rusak, jadi harus ada pendekatan korban," terangnya.

Tak hanya itu saja, Komnas PA pula menduga pemicu RD terlibat narkoba karena kurangnya perhatian orang tua dan pola pengasuhan yang salah.

"Mungkin karena pola asuh yang salah kurangnya perhatian orang tua terhadap anak mungkin itu bisa jadi salah satu pemicunya." jelasnya.

Seperti diketahuui, RD diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta lantaran kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang. RD ditangkap di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3).

Polisi menyita dari RD berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir Tramadol dan 200 butir Trihexyphenidyl.

Mirisnya, saat ini RD masih duduk di bangku sekolah kelas III SMP dan termasuk anak di bawah umur.

Dalam kasus ini, RD dikenakan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca berita berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved