Berita Palembang

Kereta Lebaran 2023 Buka Sejak 26 Februari, Cara dan Syarat Beli Tiket di PTKAI Divre III Palembang

Kereta lebaran 2023 sejak 26 Februari, ini cara dan syarat beli tiket di PTKAI Divre III Palembang.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Kereta lebaran 2023 sejak 26 Februari, ini cara dan syarat beli tiket di PTKAI Divre III Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kereta lebaran 2023 sejak 26 Februari, ini cara dan syarat beli tiket di PTKAI Divre III Palembang.

Menjelang datangnya bulan Ramadhan 1444 H, masyarakat di wilayah Sumatera Selatan mulai merencanakan mudik lebaran, apalagi penjualan tiket lebaran sudah dibuka oleh KAI.

Manager Humas PTKAI Divre III Palembang, Aida Suryanti menyampaikan, dalam menyambut lebaran Idul Fitri 1444 H, KAI Divre III menetapkan masa angkutan lebaran H-10 dan H+11 atau 12 April hingga 3 Mei 2023.

Periode tersebut Divre III menjalankan KA Bukit Serelo relasi Kertapati – Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang (PP) dan KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati–Lubuklinggau (PP).

Menurut Aida, selama masa angkutan lebaran 2023, KAI Divre III secara total menyiapkan 52.228 tempat duduk, dengan jumlah per hari sebanyak 2.374 tempat duduk .

"Saat ini, yang sudah terjual sebanyak 10.216 atau sekitar 20 persen, dari ketersediaan tempat duduk selama masa angkutan lebaran," kata Aida, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Coklit di Ogan Ilir Berakhir, KPU Segera Bahas DPS Untuk Penetapan DPT Pemilu 2024

Untuk tanggal yang sudah banyak terjual, diungkapkan Aida keberangkatan pada 18 hingga 21 April 2023 mendatang.

"Angka penjualan tiket tersebut akan terus bertambah, mengingat saat ini penjualan tiket lebaran masih berjalan, " ucapnya.

Ditambahkan Aida, untuk pemesanan tiket 24 jam melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, contact center 121, gerai minimarket dan mobile apps yang dikelola oleh mitra yang telah bekerja sama dengan KAI.

Sebagai persyaratan perjalanan KA jarak jauh PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," lanjut Aida.

Aida mengatakan, KAI selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022.

Syarat Naik KA Jarak Jauh:
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved