Berita Nasional

Harga Cincin Blue Sapphire yang Digunakan Andhi Pramono, Berpotensi Gratifikasi, KPK Beri Penjelasan

Cincin tersebut diketahui ialah diketahui berjenis Blue Sapphire dengan harga sekitar Rp 20 Juta.

Editor: Slamet Teguh
(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Harga Cincin Blue Sapphire yang Digunakan Andhi Pramono, Berpotensi Gratifikasi, KPK Beri Penjelasan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono baru saja selesai menjalani klarifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu yang menjadi sorotan ialah cincin yang digunakan oleh Andhi Pramono.

Cincin tersebut diketahui ialah diketahui berjenis Blue Sapphire dengan harga sekitar Rp 20 Juta.

Bahkan cincin berkelir biru itu disebut berpotensi gratifikasi usai, Andhi Pramono menyebutkan jika cincin tersebut merupakan pemberian kiai.

Menanggapi hal tersebut, KPKpun angkat bicara.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pemberian apapun apabila berkaitan dengan konflik kepentingan Andhi sebagai penyelenggara negara, maka hal tersebut bisa masuk ranah gratifikasi.

Jika Andhi menerima cincin dari kiai itu berkaitan dengan jabatannya, maka Andhi haruslah melapor ke KPK.

"Pemberian apapun bila ada kaitan conflict of interest dengan pejabat tersebut dapat masuk kategori gratifikasi," kata Ali, Rabu (15/3/2023).

Seperti diketahui, Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani klarifikasi harta kekayaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (15/3/2023) kemarin.

Andhi nampak memakai cincin kelir biru di jari tengah tangan kirinya.

 Cincin tersebut menjadi sorotan publik dan disebut-sebut memiliki harga yang mahal.

Usai menjalani klarifikasi, Andhi Pramono mengaku bahwa cincinnya itu merupakan pemberian seorang kiai. Lantas apa kata KPK terkait cincin itu?

Usai menjalani klarifikasi Selasa kemarin, Andhi Pramono buka suara mengenai cincin tersebut.

Dia menyebut cincin itu pemberian dari seorang kiai.

"Ini dari kiai saya," ucap Andhi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved