Berita Palembang
33 Kg Ganja dan 7,53 Kg Sabu Dimusnahkan, Hasil Ungkap Satresnarkoba Polrestabes Palembang
Sebanyak 33 kilogram ganja dan 7,53 kg sabu dimusnahkan hasil ungkap Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Rabu (15/03/2023) siang.
Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 33 kilogram ganja dan 7,53 kg sabu dimusnahkan di Polrestabes Palembang, Rabu (15/03/2023) siang.
Pemusnahan dua barang ini dilakukan langsung Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib.
Tak hanya itu saja pemusnahan merupakan hasil ungkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang itu dihadiri pula oleh Walikota Palembang Harnojoyo, Ketua DPRD Kota Palembang Zainal Abidin, Kajari Palembang Johnny William Pardede, dan Bid Labfor Polda Sumsel.
Dalam pemusnahan ini pula turut dihadirkan pula tiga tersangka yakni Novita Sari (39) dan Harun Eka Wijaya (22) membawa narkoba jenis sabu dan Erin Ferdiansyah (29) yang membawa ganja.
Untuk narkoba jenis sabu merupakan barang berasal dari Pekanbaru dan akan diedarkan ke Palembang. Sedangkan untuk ganja merupakan barang yang berasal dari kota Medan dan akan dibawa ke Provinsi Jawa Barat.
"Pemusnahan barang bukti sabu dan ganja merupakan amanat Undang - Undang bahwa setiap barang bukti narkoba yang disita oleh aparat penegak hukum itu harus segera di musnahkan," ujar Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo.
Baca juga: Kereta Lebaran 2023 Buka Sejak 26 Februari, Cara dan Syarat Beli Tiket di PTKAI Divre III Palembang
Lebih lanjut ia katakan ada keyakinan narkotika atau obat-obatan terlarang lainnya yang ditangkap petugas keamanan itu sebagian kecil dibandingkan dengan yang beredar
"Untuk itu kita harus bersama-sama memerangi Narkoba. Karena kita sudah dalam kondisi yang tidak sangat baik yang mana penyalahgunaan narkoba sudah sampai ke desa-desa, baik di perkotaan maupun di perkebunan dan pertambangan karena jika tidak ada kerjasama yang baik kita akan sulit memberantasnya," imbuhnya.
Menurutnya kerjasama yang harus terjalin di tiap lini memiliki perannya masing-masing. Jika dilihat dari tokoh agama bisa melalui perkumpulan-perkumpulan agama atau arahan melalui tausiyah, khotbah dan untuk pemerintah daerah Walikota dan DPRD memberikan fasilitas untuk pengobatan dan rehabilitasi untuk mendukung tugas Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memberantas.
Tambahnya satuan-satuan kecil yang berperan penting adalah keluarga karena keluarga yang bisa menyampaikan kepada sanak keluarga terdekat untuk tidak menggunakan narkoba.
"Jika memang mengetahui adanya informasi terkait hal tersebut dan tidak berani bisa menghubungi polisi terdekat ," tambahnya.
Bukan hanya bisa melapor langsung ke polisi, bisa pula menghubungi nomor bantuan polisi dan untuk identitas pelapor akan dirahasiakan.
Sementara itu Harnojoyo menuturkan atas pemusnahan barang bukti ini maka telah menyelamatkan kurang lebih 33.000 jiwa.
"Ini suatu hal yang luar biasa, kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Jajaran Polrestabes Palembang atas pengungkapan narkoba ini," ungkapnya
Menurutnya, bahaya narkotika bukan hanya membunuh jiwa tapi juga akal sehat.
"Mari kita lawan dan mari pakai aplikasi bantuan polisi untuk mengungkap hal ini," tutupnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel
Berita Palembang Hari Ini
Berita Palembang Viral
Berita Palembang Narkoba
Satresnarkoba Polrestabes Palembang
Polrestabes Palembang
Tribunsumsel.com
| Sudah Lantik 12.477 PPPK, Pemprov Sumsel Kini Ajukan 6.009 PPPK Paruh Waktu ke BKN |
|
|---|
| Baru Saja Turun, Motor Guru SD di Palembang Digasak Pencuri, Aksinya Terekam CCTV |
|
|---|
| Sidang Promosi Doktoral Ilmu Hukum, Disertasi Ahmad Naafi Singgung Rekrutmen Penyelenggara Pemilu |
|
|---|
| Herman Deru Lantik 1.305 PPPK, Pemprov Sumsel Kini Punya 12.477 PPPK, Masih 6.009 Belum Diangkat |
|
|---|
| Reaksi DPRD Sumsel Soal Dugaan Dana Rp 2,1 T Pemprov Mengendap di Bank Sumsel Babel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.