Anak Lilis Karlina Narkoba

Selain Pengedar, Anak Lilis Karlina Pemakai Sabu, Sampai Ajak Bandar Barter : Saya Beli Barang Kamu

RD anak pendangdut Lilis Karlina ternyata sudah mengkonsumsi sabu sejak berusia 13 tahun.Fakta tersebut diungkap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulk

Editor: Moch Krisna
TribunJabar.com
Anak Pendangdut Lilis Karlina Yang Pakai Sabu di Usia 15 Tahun 

TRIBUNSUMSEL.COM -- RD anak pendangdut Lilis Karlina ternyata sudah mengkonsumsi sabu sejak berusia 13 tahun.

Fakta tersebut diungkap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain dilansir dari Kompas TV, selasa (14/3/2023).

Berstatus anak SMP, RD lantas memilih jadi pengedar narkoba saat umurnya menginjak 14 tahun.

"Tersangka pertama kali mengonsumsi obat-obatan terlarang itu pada saat usia 13 tahun. Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar."

"Di saat usia 13 tahun itu si anak ini sudah menggunakan obat terlarang itu, kemudian pada usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar untuk obat-obat itu sendiri."

"Jadi di usia 13 tahun mulai mengonsumsi, di usia 14 tahun ia sudah menjadi pengedar untuk obat-obatan itu," kata AKBP Edwar.

AKBP Edwar menuturkan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka, yakni RD yang masih di bawah umur, dan satu orang pria dewasa.

Untuk RD sendiri memiliki peran dalam membantu ketersediaan obat terlarang.
 
Selain mengedarkan, RD juga merupakan pemakai narkotika jenis Sabu.

"Untuk perkara ini yang kami tangkap adalah dua orang tersangka yaitu satu anak di bawah umur usia 15 tahun. Kemudian satu lagi tersangka dewasa umur 26 tahun."

"Untuk tersangka di bawah umur ini kenal dengan tersangka yang dewasa, kemudian perannya untuk membantu ketersediaan obat terlarang ini menggunakan bisa dikatakan kaki tangannya tersangka dewasa ini, mereka barter."

"Jadi selain mengonsumsi obat terlarang, tersangka anak ini juga sebagai pemakai narkotika jenis Sabu.

Konsumsi Narkoba Umur 13 Tahun, Anak SMP Lilis Karlina Jadi Pengedar Setahun Kemudian
Konsumsi Narkoba Umur 13 Tahun, Anak SMP Lilis Karlina Jadi Pengedar Setahun Kemudian (Tribun Jabar/Deanza Falevi)

Anak ini membeli sabu kepada tersangka dewasa ini, tapi mereka barter ada komitmen

'oke saya beli barang sama kamu tapi kamu bantuin saya menjual' jadi mereka ada simbiosis disini," terang AKBP Edwar.

Diberitakan sebelumnya, anak pedangdut Lilis Karlina, yakni RD (15) menjadi pengedar narkoba, padahal RD masih menjadi pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan merupakan warga Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

RD pun ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil dari laporan masyarakat.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," terang Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore.

Mirisnya, usia RD masih 15 tahun.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," sambung Edwar.

Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan oleh pihak berwajib, di antaranya 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Obat terlarang tersebut didapatkan oleh RD secara online yang kemudian dijual kembali secara online maupun langsung.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," jelas Edwar.

Tersangka pun terancam 10 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," imbuhnya.

(*)

Berita ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Lilis Karlina Disebut Konsumsi Narkoba Sejak Usia 13 Tahun, Lalu Jadi Pengedar di Usia 14 tahun.

Baca berita lainnya di Google News,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved