Berita Palembang

PT SMS Jawab Somasi Pertama, Eks Dirut Sarimuda Layangkan Somasi Kedua

PT SMS Merespon somasi terbuka Eks Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel sekaligus mantan Calon Walikota Palembang Sarimuda

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF
Kuasa Hukum Eks Direktur PT SMS Sarimuda yaitu Rudi Arianto, Mardiansyah, Rizal Syamsul 

Menurut Gress Selly, kuasa hukum Sarimuda mengkategorisasi kliennya melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana yang didalilkan dalam Somasi tersebut, perlu ditanggapi bahwa untuk mengukur suatu perbuatan tertentu merupakan perbuatan melawan hukum atau bukan dan melawan hukum dalam domain hukum administrasi, hukum privat atau hukum public, perlu dibuat kategorisasi secara detil. 

Lalu untuk Poin 5 dalil somasi perihal legal audit yang dilakukan sehingga menemukan beberapa temuan yang perlu diklarifikasi oleh PT SMS dan terkategori sebagai piutang, hal tersebut bukanlah kompetensi Kuasa hukum Sarimuda untuk melakukan Klanfikasi in casu.

Karena sesuai dengan pengetahuan rekan bahwa Penyidik KPK telah menetapkan SPRINDIK maka hal-hal yang perlu dilakukan klarifikasi atau konfrontir dalam sebuah perkara adalah mutlak kewenangan penyidik, sekaligus perihal keinginan
Kuasa hukum Sarimuda agar dilakukan hitung ulang tentang selisih keuangan.

"Menurut pendapat kami Tim Kuasa adalah domain Pengadilan Negeri untuk menentukan prestasi yang dilakukan oleh masing masing pihak dalam hal hutang piutang," kata Gress Selly. 

Perihal permintaan kepada PT SMS untuk penyerahan aset dan uang yang secara fakta hukum, diserahkan oleh Sarimuda kepada PT SMS, untuk diketahui bahwa terhadap aset yang dikompensasikan sebagai pengganti kerugian akibat penyalahgunaan wewenang oleh Ir Sarimuda, MT (Eks Dirut PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel) sewaktu menjabat sebagai Direktur Utama, telah diamankan oleh KPK dan menjadi barang bukti dalam tindak pidana yang disangkakan kepada Sarimuda

Gress Selly juga mengatakan bahwa tim kuasa hukum Sarimuda maupun Sarimuda secara sadar mengakui benar telah terjadi pengembalian aset dan dana dari Sarimuda kepada PT. Sriwjaya Mandiri Sumsel sebagai koorporasi, terhadap pengakuan tersebut berdasarkan Pasal 164 HIR/Pasal 174 Rbg merupakan alat bukti yang sempurna.

Kuasa Hukum Eks Direktur PT SMS Sarimuda yaitu, Rudi Arianto, Mardiansyah, Rizal Syamsul mengaku surat tanggapan somasi ini belum mereka terima. 

"Jawaban somasi dari mereka belum kita terima. Hari ini kami layangkan somasi yang kedua. Kemudian kita ajukan gugatan perdata, sita aset. Kita daftarkan ke PN Palembang," tandas Rizal Syamsul bersama kuasa hukum Sarimuda  lainnya Rudi Arianto, dan Mardiansyah. 

Baca juga: Siswa SMPN 1 Palembang Kerjakan Ujian Tengah Semester Pakai HP, Kepsek Ungkap Tujuannya

Mardiansyah menambahkan, pihak Sarimuda akan mengajukan gugatan perdata terkait selisih pembayaran. 

"Kedua, kita laporkan ke pihak berwajib karena itu sudah jatuhnya melakukan penipuan, penggelapan. Deadline kita kan tiga hari. Makanya hari ini kami ajukan somasi kedua," pungkasnya. 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved