Berita Nasional

Akhirnya Terungkap Sosok APA, Mantan Pacar Mario Dandy Klaim Masih Sering Dihubungi Usai Putus

Terungkap Anastasya Pretya Amanda (APA) sempat merajut asmara dengan Mario Dandy Satriyo selama satu tahun. Mario Dandy masih kerap mengubungi Amanda

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNNEWS.COM
Terungkap Anastasya Pretya Amanda (APA) sempat merajut asmara dengan Mario Dandy Satriyo selama satu tahun. Mario Dandy masih kerap mengubungi Amanda 

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Baca juga: Perbandingan Mario Dandy & Shane Lukas Saat Rekonstruksi Disorot, Pakai Sepatu Branded dan Sendal

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, Polisi akan memeriksa empat orang sebagai saksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.

Pasalnya, sebelum bersama tersangka Shane Lukas (19), Mario sempat menghubungi teman-temannya yang lain.

"Ada empat saksi lagi yang belum kita periksa dalam rangka memperkuat ini, sekali lagi dalam rangka memperkuat unsur daripada perencanaan para tersangka ini yang dalam waktu dekat kita akan periksa."

"Sebagai contoh, maksud kami di sini bahwa sebelum terjadinya tidak pidana ini, ternyata tersangka MDS menghubungi beberapa orang dan memberitahukan akan melakukan tindakan pidana yang terjadi," jelas Kombes Hengki, dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (12/3/2023).

Selain itu, Kombes Hengki juga akan melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bisa meminta keterangan saksi.

Fakta-fakta Penganiayaan David

Fakta baru penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David ternyata mengungkap fakta baru.

Dalam rekonstruksi ternyata terungkap jika, saat kejadian Mario Dandy mengaku jika AGH bukanlah pacarnya melainkan adiknya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved