Berita Nasional

LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Reza Indragiri Bandingkan Sosok Icad dengan Norman Kamaru

Menurutnya, langkah LPSK mencabut perlindungan terhadap terpidana kasus pembunuhan Brigadir J itu sudah tepat.

Editor: Weni Wahyuny
youtube/KOMPASTV
Richard Eliezer saat tampil diwawancara KompasTV dalam program ROSI. Perlindungan Richard Eliezer dicabut LPSK buntut penayangan di KompasTV. Keputusan itu pun menjadi perhatian publik, termasuk dari Anggota Pusat Kajian Permasyarakatan Politeknik Ilmu Permasyarakatan (Poltekip) 

"Dengan sikap salah kaprah yang dia peragakan, RE sama sekali tidak layak lagi memperoleh perlakuan istimewa. Jadi, LPSK sudah mengambil langkah tepat," tuturnya.

Lebih lanjut, Reza meminta agar Richard berfokus pada rehabilitasi di lembaga permasyarakatan (Lapas) Bareskrim Cabang Salemba.

Selain itu, lanjutnya, Richard jangan menyepelekan program rehabilitasi tersebut karena berisiko akan dilabeli sebagai residivis di kemudian hari.

"Hitung-hitungan di atas kertas, jika lewat risk assessment RE nantinya dinilai gagal menjalani program rehabilitasi, maka dia berisiko menjadi residivis," ucap Reza.

Kronologi Pencabutan

Selama mendekam dibalik jeruji, Richard Eliezer diketahui lebih banyak membaca buku dalam kesehariannya guna mempersiapkan kejar Skripsi
Selama mendekam dibalik jeruji, Richard Eliezer diketahui lebih banyak membaca buku dalam kesehariannya guna mempersiapkan kejar Skripsi (kompas.com)

Sebelumnya, melalui konferensi pers, LPSK mengumumkan pencabutan perlindungan kepada Richard per Jumat (10/3/2023).

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto saat konferensi pers yang ditayangkan di YouTube LPSK Jumat (10/3/2023).

Syahrial mengungkapkan penghentian perlindungan terhadap Richard didasari atas penayangan wawancara di Kompas TV.

Dirinya mengatakan, kegiatan wawancara itu dilakukan tanpa persetujuan LPSK yang juga tertuang dalam Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban.

Baca juga: LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Ronny: Tidak Bijaksana, Sebelumnya Sudah Kirim Surat Izin

Tak hanya itu, tayangan pemberitaan di TV tersebut juga telah melanggar perjanjian perlindungan terhadap Bharada E.

"Pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh saudara RE," kata Syahrial.

Padahal sejatinya, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut, untuk meminta agar wawancara tidak ditayangkan.

Hal itu didasari karena terdapat konsekuensi keamanan tentunya terhadap perlindungan terpidana Bharada E.

Jika memang tetap ditayangkan, LPSK menyatakan bakal mencabut atau menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved