Berita Nasional

Guntur Romli Bantah Mario Dandy Nangis Saat Rekonstruksi Penganiayaan David: Petantang-Petenteng

Guntur Romli Bantah Mario Dandy Nangis Saat Rekonstruksi Penganiayaan David: Petantang-Petenteng

kolase
Guntur Romli Bantah Mario Dandy Nangis Saat Rekonstruksi Penganiayaan David: Petantang-Petenteng 

"Dengan songongnya Mario Dandy masih aja mau ngatur-ngatur, dia gak ada penyesalan, gak ada rasa bersalah, apalagi sampe disebut-sebut nangis," tulis Guntur Romli.


Mario Dandy Selebrasi

Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat pajak melakukan selebrasi 'siuu' ala pemain sepakbola Cristiano Ronaldo setelah menendang dan menginjak kepala Crytalino David Ozora (17).

Hal ini terungkap dalam rekonstruksi yang diperagakan Mario di lokasi kejadian di Perumahan Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

"Adegan selanjutnya, tersangka MDS memutari badan korban dan melakukan selebrasi ala Cristiano Ronaldo," kata penyidik.

Terlihat, Mario yang terlihat lemas dengan menggunakan baju tahanan itu berlari kecil dan melompat dengan gaya memutar seperti Cristiano Ronaldo.

Setelah itu, Mario masih belum puas.

Dia kembali ke bagian kepala David dan memukul kepala korban yang sudah tengkurap. 

"Kemudian tersangka MDS memukul kepala korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan," jelas penyidik.

Dulu Takut dengan Mario Dandy, Kini Shane Akhirnya Berani Melawan Meski Pakai Sandal Rp 30 ribu
Dulu Takut dengan Mario Dandy, Kini Shane Akhirnya Berani Melawan Meski Pakai Sandal Rp 30 ribu (Kompas TV)

Diketahui dalam rekonstruksi ini hanya tersangka Mario dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang dihadirkan.

Pacar Mario berinisial AG (15) tidak dihadirkan karena penyidik patuh pada peraturan sistem UU peradilan anak dan perannya digantikan oleh peran pengganti.
 
Rencananya, ada 23 adegan yang akan diperagakan Mario Dandy dan Shane dalam kasus penganiyaan kepada David tersebut.

Dalam hal ini, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang juga ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah my momstatusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved