Berita Selebriti

Dua Kali Ditangkap Karena Narkoba, Pengacara Sebut Ammar Zoni Korban, Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Untk itu Ammar Zoni akan segera mengajukan permohonan asessment rehabilitasi setelah kembali.

Editor: Slamet Teguh

"Tiga orang ini telah ditetapkan tersangka, yakni M, RH dan MAA alias AZ," kata Ade Ary Syam Indradi.

Baca juga: Ammar Zoni Menangis Sambil Meminta Maaf pada Irish Bella, Akui Kesalahannya Kembali Pakai Narkoba

Mereka menjadi tersangka setelah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman.

Polisi mengamankan barang bukti dari tiga tersangka, berupa 2 bungkus klip plastik bening berisi sabu seberat 1,04 gram dan sejumlah ponsel.

Narkoba tersebut dibeli dari Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, seharga Rp 1,5 juta.

Hasil pemeriksaan urin Ammar Zoni juga dinyatakan positif mengandung metafetamine dan amfetamine.

Ammar Zoni dan kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di rumahnya, Pesona Khayangan, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, pada 7 Juli 2017. 

Kala itu polisi menyita ganja kering seberat 39,1 gram, dan satu bungkus kertas putih berisi daun ganja kering milik suami Irish Bella tersebut.

Ammar Zoni divonis rehabilitasi selama setahun pada 23 November 2017.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved