Berita Selebriti

Dua Kali Ditangkap Karena Narkoba, Pengacara Sebut Ammar Zoni Korban, Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Untk itu Ammar Zoni akan segera mengajukan permohonan asessment rehabilitasi setelah kembali.

Editor: Slamet Teguh

TRIBUNSUMSEL.COM - Ammar Zoni kembali ditangkap karena penyalahgunaan narkoba.

Ini bukanlah kali pertama Ammar Zoni ditangkap polisi karena narkoba.

Pada tahun 2017 yang lalu, Ammar Zoni juga pernah ditangkap karena narkoba.

Meski begitu, Pengacara Ammar Zoni, Elza Syarif sebut, kliennya adalah korban.

Untk itu Ammar Zoni akan segera mengajukan permohonan asessment rehabilitasi setelah kembali.

Ammar Zoni mengaku hanya menjadi korban peredaran narkoba hingga harus menjalani pengobatan (rehabilitasi).

Suami Irish Bella ini berharap sembuh dari ketergantungan narkoba setelah menjalani rehabilitasi.

"Dia hanya korban (penyalahgunaan narkoba), menangis dan benar-benar menyesal," kata Elza Syarief, pengacara Ammar Zoni, di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

"Ammar harus berobat agar sembuh," lanjutnya.

Baca juga: Sosok dan Peran M Sopir Ammar Zoni Terlibat Kasus Narkoba, Dapat Upah Segini Beli Sabu

Baca juga: Alasan Irish Bella Belum Jenguk Ammar Zoni, Pengacara hingga Keluarga Buka Suara

Elza Syarief akan segera mengajukan permohonan asessmen rehabilitasi ke penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

"Dia harus berobat supaya benar-benar lepas dari barang haram ini," ujar Elza Syarief.

Ammar Zoni sudah bertekad sembuh dan menjauhi narkotika.

Ammar Zoni ditangkap polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu bersama dua rekannya yakni M dan RH.

Ammar Zoni bersama M dan RH ditangkap polisi dari Satuan Resese Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/3/2023).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Ammar Zoni dan dua temannya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved