Berita Nasional

Uang Tunai Rp 37 Miliar yang Ditemukan di Deposit Box Bank BUMN Diduga PPATK Hasil Suap Rafael Alun

Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com
Uang Tunai Rp 37 Miliar yang Ditemukan di Deposit Box Bank BUMN Diduga PPATK Hasil Suap Rafael Alun 

Sebelumnya,  Rafael Alun Trisambodo dipastikan tak akan menerima uang pensiun usai dipecat dari aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini diungkap Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh.

Dijelaskan, keputusan memecat Rafael Alun Trisambodo sudah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Hal ini tidak terlepas dari hasil audit investigasi yang dilakukan terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Pasalnya, berdasarkan hasil audit selain memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas sebagai ASN, Rafael Alun juga ternyata terbukti menyembunyikan harta dan tidak patuh membayar pajak.

"Audit investigasi ini untuk mendalami kekayaan atau harta yang belum dilaporkan, termasuk kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran," ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023).

Terkait pemecatan Rafael Alun itu, Sektetaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi mengatakan, mantan eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II ini tidak akan mendapat uang pensiun.

Hal itu karena berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, Rafael Alun ini terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun.

"Rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat, jadi konsekuensinya dipecat dan tidak dapat pensiun," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023). Dikutip Kompas.com.

Tak hanya itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo pula menambahkan, saat ini pemecatan Rafael Alun masih dalam proses administrasi.

Namun keputusan pemecatan tersebut tidak akan diubah lagi.

"(Sedang proses) administrasi saja, difinalisasikan, masih perlu pemberkasan dan sebagainya, tapi itu tidak akan mengubah keputusan (pemecatan Rafael Alun)," ungkap Yustinus Prastowo.

Cara Licik Rafael Alun Samarkan Harta Terkuak, Lakukan Ini dengan Konsultan Pajak, KPK Incar Gengnya (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Alasan Rafael Alun Resmi Dipecat Terbukti Sembunyikan Harta

Pada tim eksaminasi, dilakukan pemeriksaan seluruh harta yang dilaporkan dan mencocokkan dengan bukti kepemilikannya.

Hasilnya, ditemukan bahwa terdapat beberapa harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved