Berita Nasional

Uang Tunai Rp 37 Miliar yang Ditemukan di Deposit Box Bank BUMN Diduga PPATK Hasil Suap Rafael Alun

Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Editor: Slamet Teguh
Kompas.com
Uang Tunai Rp 37 Miliar yang Ditemukan di Deposit Box Bank BUMN Diduga PPATK Hasil Suap Rafael Alun 

TRIBUNSUMSEL.COM - Uang sebesar Rp 37 Miliar milik Rafael Alun Trisambodo yang ditemukan tersimpan di dalam safe deposit box di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan uang hasil suap.

Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Pengungkapan ini berhasil dilakukan usai PPATK terus melakukan penyelidikan terkait kasus Rafael Alun Trisambodo.

"Dugaan hasil suap," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi awak media, Jumat (10/3/2023).

Kendati demikian, PPATK belum meneruskan temuannya ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Masih dalam proses di PPATK," kata Ivan.

PPATK sebelumnya mengendus telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi janggal Rafael Alun Trisambodo.

 PPATK pun telah memblokir lebih dari 40 rekening yang terdiri dari Rafael, keluarganya, dan pihak-pihak yang diduga terkait dengan aktivitas transaksi keuangannya.

Jumlah mutasi puluhan rekening yang diblokir itu mencapai Rp500 miliar, terhitung sejak 2019 hingga 2023.

Pemblokiran sejumlah rekening di atas sebagai buntut ditemukannya harta tak wajar Rafael Alun. 

Keuangan Rafael Alun ini diduga tak sesuai dengan profil yang bersangkutan.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun memiliki harta kekayaan mencapai Rp56 miliar. 

Dia pun telah dipanggil KPK untuk mengklarifikasi terkait harta kekayaannya itu. 

Kini, KPK tengah melakukan penyelidikan atas kekayaannya itu.

Tak hanya Rafael Alun, fenomena harta fantastis pejabat ini merembet jauh hingga pencopotan dirinya dari jabatannya, hingga kemudian kini dipecat dari ASN.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved