Arti Kata Bahasa Arab

Pengertian Mukalaf dan Mualaf Adalah, Jangan Sampai Tertukar, Berikut Penjelasannya Lengkap Dalil

Kata mukallaf dan mualaf, sama-sama berasal dari bahasa Arab. Kalau tidak tahu artinya bisa-bisa akan salah atau terbalik dalam penggunaan.

Penulis: Lisma Noviani | Editor: Lisma Noviani
tribunsumsel/welly triyono
Pengertian Mukalaf dan Mualaf Adalah, Jangan Sampai Tertukar, Berikut Penjelasannya Lengkap Dalil. 

“Sesungguhnya Allah mengampuni umatku karena kesalahan, kelupaan, dan sesuatu yang dipaksakan kepada mereka.” (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi)


Seseorang yang memenuhi ketiga unsur tersebut sudah menjadi subjek hukum yang sempurna. Sebagai subjek hukum yang sempurna, mukallaf terikat dengan ketentuan syariat yang mengatur untuk menentukan mana yang boleh dan mana yang tidak, mana yang dianjurkan untuk dilaksanakan, dan mana yang dianjurkan untuk dijauhi.
Selain itu, seorang yang sudah mencapai tahap mukallaf sudah mendapatkan hak dan kewajiban secara sempurna. Setiap tindakannya sudah bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum, baik dalam konteks positif ataupun sebaliknya.


Pengertian Mualaf

Muallaf atau mualaf berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti sosok yang dilembutkan hatinya dan diluluhkan oleh Allah SWT untuk memeluk Islam.

Dalam pengertian syariat, mualaf adalah orang-orang yang diikat hatinya untuk mencondongkan mereka pada Islam, atau untuk mengokohkan mereka pada Islam, atau untuk menghilangkan bahaya mereka dari kaum Muslimin, atau untuk menolong mereka atas musuh mereka, dan yang semisal itu. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 36/12; Yusuf Qaradawi, Fiqh Az Zakah, 2/57).


Bagi mereka yang telah menjadi mualaf masih perlu untuk terus dibimbing dan didukung dalam berbagai hal terutama dalam pemahaman tentang aturan hidup dalam Islam.

Karena keimanan yang dimiliki oleh seorang muallaf masih sangatlah lemah sehingga perlu adanya dukungan dari kerabat dan saudara sesama muslim untuk terus membantu dalam menguatkan dan meningkatkan keimanan mereka.

Sebagaimana yang telah dijelaskan lewat firman Allah SWT.

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah:60).

Hal ini juga dicontohkan oleh Rasulullah SAW pada masa kenabian yang memberikan zakat kepada golongan muallaf. Sebagai salah satu bentuk dukungan kepada mereka agar hatinya dan keimanannya tetap dikuatkan dalam Islam.

Muallaf juga masuk dalam 8 kategori golongan yang berhak untuk menerima zakat. Namun, ada syaratnya yaitu mereka yang merupakan kelompok orang yang dianggap masih lemah imannya karena baru masuk Islam.
Misal, mungkin akibat ia meninggalkan agama lamanya sehingga berpengaruh pada kondisi ekonomi atau perhatian kepadanya.

Menjadi seorang mualaf merupakan hak dari setiap manusia dan menjadi urusannya dengan Allah SWT yang tidak bisa diintervensi oleh manusia lainnya. Artinya memeluk ajaran agama Islam bukanlah sebuah keterpaksaan, pemaksaan, dan dipaksa. Sebagaimana yang telah difirmankan-Nya dalam QS. Al-Baqarah ayat 256 yang artinya:

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Itulah pengertian Mukalaf dan Mualaf Adalah, Jangan Sampai Tertukar, Berikut Penjelasannya Lengkap Dalil.

Baca juga: Arti Alhamdulillahilladzi Anzala Ala Abdihi, Bacaan Surat Al Kahfi, Hikmah, Faedah dan keutamaan

Baca juga: Arti Maa Naqoshot Shodaqotun Min Maalin, Bacaan Hadist Nabi Tentang Sedekah tidak Mengurangi Harta

Baca juga: Lirik Syirillah Ya Ramadhan Lengkap Arti Latin dan Terjemahan, Sambut Bulan Ramadhan 2023

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved