Guru Pukul Murid di Palembang
Kronologi Guru Dilaporkan ke Polisi karena Pukul Murid SD Pakai Sekop Sampah, Bermula Razia Mainan
Kronologi Oknum guru di Palembang dilaporkan ke polisi gegara pukul murid pakai sekop sampah.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lia Rosa (40) melaporkan oknum guru SD yang memukul anaknya menggunakan sekop sampah.
Ditemui saat membuat laporan di Polrestabes Palembang, Rosa berujar tindak pemukulan itu bermula ketika guru sedang melakukan razia mainan.
"Waktu itu lagi razia mainan, anak saya waktu diperiksa isi tas nya tapi tidak ada mainan. Tapi tanpa sebab guru itu langsung memukul anak saya pakai gagang sekop sampah, " ujarnya, Jumat (10/3/2023).
Diketahui, tindak pemukulan itu terjadi di sekolah dasar Islam Terpadu (IT) Fathona di wilayah Alang-Alang Lebar, Palembang pada 16 Februari 2023 sekitar pukul 09:00 WIB.
Adapun murid yang diduga jadi korban pemukulan berinisial RA (11) yang kini duduk di bangku kelas 6 SD IT Fathona Alang-alang Lebar, Palembang.
Baca juga: Banjir Bandang Lahat Rendam Bangunan Sekolah, SDN 2 Desa Lubuk Sepang Diliburkan Sementara
Kata Rosa Lia, guru tersebut memukul dengan gagang sekop hingga mengenai pelipis anaknya.
Hal tersebut membuat anak Rosa Lia sampai menangis sebab merasa sakit.
Namun saat keluar oknum Wakepsek inisial Y memiting RA dari belakang untuk membawanya kembali masuk.
"Pas anak saya keluar sambil menangis gurunya langsung menarik dengan cara dipiting dari belakang, " ujarnya.
Selama beberapa hari mata sebelah kanan RA sering mengeluarkan air akibat dipukul oknum guru tersebut.
Baca juga: Kisah Sedih Sukiman Korban Banjir Bandang Lahat, Pasrah Lihat Rumahnya Hancur : Sisa Baju di Badan
Pihak sekolah baru memberikan penjelasan dan meminta maaf kepada keluarga setelah beberapa hari ia membuat laporan.
"Anak saya trauma sempat tidak mau sekolah beberapa hari karena takut ketemu guru itu. Dari situ sering keluar air mata akibat dipukul, " katanya.
Laporan Rosa tentang kekerasan diterima Polrestabes Palembang dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014.
Sementara itu pihak sekolah belum bisa dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.