Guru Pukul Murid di Palembang

Kasus Guru Pukul Murid SD di Palembang, Pengamat Pendidikan Sumsel Buka Suara

Kasus guru pukul murid terjadi di Palembang dan telah dilaporkan ke Polrestabes Palembang pada 16 Februari 2023.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Tribunnews
Ilustrasi Pukul. Kasus Guru Pukul Murid SD di Palembang, Pengamat Pendidikan Sumsel Buka Suara 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-- Kasus guru pukul murid terjadi di Palembang Sumatera Selatan (Sumsel).

Bocah yang duduk di kelas 6 SD inisial RA (11) itu mengalami tindak kekerasan di bagian pelipis kanan.

Ia dipukul satu kali menggunakan gagang sekop sampah. 

Ibu RA, yakni Rosa Lia (40) pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang pada 16 Februari 2023.

Pengamat Pendidikan Prof. Drs. M. Sirozi, PhD menuturkan bahwa dengan adanya pemberitaan tersebut merupakan hal yang sangat disayangkan apalagi terjadi di lingkungan sekolah.

"Dengan adanya peristiwa ini tentu sangat menyesalkan adanya oknum pendidik yang melakukan tindakan kekerasan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/04/2023)

Menurutnya, apapun alasannya tidak boleh seorang tenaga pendidik melakukan tindakan kekerasan apalagi sampai menggunakan alat seperti yang dilakukan oleh oknum guru itu, kendatipun alasannya lantaran emosi atau kesal dengan peserta didik, karena fungsi guru adalah pembinaan dan mendidik.

"Semisal pun tindakan tersebut karena siswa ini tidak bisa dinasehati, sangat tidak disiplin,sering melanggar itu ada Kewenagan pihak sekolah untuk memberhentikannya dan tidak perlu diperlakukan kasar atau bahkan dipukul,"Tambahnya.

Bapak ibu yang berprofesi sebagai guru harus memahami betul bahwa profesi guru itu berbeda dengan profesi kerja di kantoran.

Orang tua menitipkan anak-anaknya di sekolah untuk dididik, dan bukan untuk disiksa.

"Perlu disadari bahwa guru adalah panutan. Karena tindakan dan sikap guru itu pasti akan tertanam juga di anak didik. Dan ini terjadi di lingkungan sekolah, pihak sekolah harus memperhatikan segalanya, jika anak itu mengalami trauma cobalah panggil psikiater. Sekolah juga harus bertanggung jawab, jangan sampai masa depan anak terganggu," ujarnya.

Untuk oknum guru yang melakukan tindakan tersebut harus ada pembinaan dari atasan baik kepala sekolah dan jika tidak sanggup bisa dilakukan pembinaan dari kepala dinas.

Pembinaan ini harus dilakukan, agar tak ada lagi guru yang melakukan tindakan serupa terhadap anak didik.

"Kalau menurut saya ini masih bermasalah di profesionalismenya seorang guru. Apapun alasannya tindakan kekerasan seperti itu tidak boleh terjadi di dunia pendidikan dan yang tak kalah penting juga didalam bangunan kompetensi dan profesionalisme seseorang paling tidak ada tiga aspek yang perlu diperhatikan," Tambahnya.

Ketiga aspek yang perlu diperhatikan adalah keterampilan yakni mengajar, lalu pengetahuan terkait akademik, dan bidang yang diajarkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved