Berita Nasional

Viral Pamer Harta, Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai Yogya Ternyata Ada Utang Rp 9 M, Dibongkar KPK

KPK Mengungkap Hasil Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto yang Ternyata Memiliki Utang Rp 9 M.

Kolase Tribun
KPK Mengungkap Hasil Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto yang Ternyata Memiliki Utang Rp 9 M. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Eko Darmanto eks Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta yang viral karena dituding pamer harta kini sudah selesai menjalani pemeriksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto ternyata memiliki utang dengan nominal cukup besar yakni Rp9.018.740.000.

Dengan utang yang besar tersebut, maka hasil LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier.

Baca juga: Alasan AGH Ditahan di Ruang Khusus Anak LPSK, Ada Pertimbangan Khusus, Salah Satunya Orangtua Sakit

"Hasilnya yang paling penting adalah LHKPN beliau (Eko Darmanto) masuk kategori outlier karena utangnya yang besar Rp 9 miliar," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis (9/3/2023).

Dikatakan Pahala, Eko memberikan keterangan yang sangat informatif dan membawa seluruh dokumen dalam proses klarifikasi beberapa waktu lalu.

Menurut Pahala, Eko memberikan penjelasan mengenai utang Rp 9 miliar yang tercantum dalam LHKPN-nya.

"Menurut beliau kenapa sampai Rp9 miliar, karena beliau punya saham di perusahaan bersama rekannya jadi dua orang. Saham ini dicatat di surat berharga tapi perusahaan ini sebenarnya kalau ada pekerjaan, butuh dana, maka beliau yang akan menyediakan dananya," katanya.

"Untuk itu beliau buka kredit, kalau kita bilang overdraf, jadi kredit Rp7 miliar jaminannya rumahnya. Kalau butuh uang diambil seperlunya, kalau enggak butuh ya 0 aja. Tapi, karena overdraf-nya Rp7 miliar beliau catat di LHKPN utang Rp7 miliar, jaminan rumah, itu yang bikin utangnya tinggi. Menurut beliau itu," imbuhnya.

Pahala menyebut Eko turut membawa dokumen-dokumen perjanjian kredit dengan bank, dengan status overdraf.

Sedangkan utang Rp2 miliar lainnya terkait dengan kredit kepemilikan kendaraan.

"Terhadap semua utangnya kita akan adakan semacam pemeriksaan silang dokumen yang dibawa dengan informasi yang kita punya," sebut Pahala.

Eko Darmanto Eks Kepala Kantor Bea Cukai Cabang Yogja Menjalani Pemeriksaan di KPK
Eko Darmanto Eks Kepala Kantor Bea Cukai Cabang Yogja Menjalani Pemeriksaan di KPK (Kolase/iST/Tribunnnews)

Eko, lanjut Pahala, mempunyai penghasilan sampingan dari jual-beli kendaraan.

Pahala menyampaikan pihaknya akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap tempat usaha tersebut.

"Beliau beli kendaraan misalnya yang tua, yang rusak diperbaiki baru dijual, itu disampaikan beliau ini bengkel perbaikan silakan dihubungi ke sana dan kita akan kirim tim juga memverifikasi benar enggak seperti itu, berapa biaya perbaikan," kata Pahala.

"Jadi, itu hasil klarifikasi terhadap Eko Darmanto. Tinggal kita cocokkan dengan data yang kita punya dari perbankan, asuransi dan lain-lain plus kunjungan fisik ke bengkel yang dia sebut dan perjanjian kreditnya kita bisa verifikasi lewat perbankan juga," tambahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved