Berita Viral
Reaksi Kak Seto Soal AG Eks Pacar Mario Jadi Pelaku Penganiayaan David Berujung Kini Sudah Ditahan
Ketua umum lembaga perlindungan anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi berkomentar soal status hukum AG (15) ditetapkan sebagai pelaku di kasus penganiay
"Namun di sini juga ada pertimbangan-pertimbangan lain dimana penyidik beserta mitra kami melakukan penahanan di LPKS, jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya kan sakit dan sebagainya," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai hari ini Rabu (8/3/2023).
Hengki menyebut penanganan dilakukan setelah diperiksa selama enam jam setelah status AG berubah jadi pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.
Baca juga: Inilah Tempat Ditahannya AGH Pacar Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David Selama Tujuh Hari
AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.
"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.
Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.
"Dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan," ungkapnya.
Penetapan status hukum AG sudah sesuai UU
Ditreskrimum Polda Metro Jaya dipastikan telah mengikuti pedoman dalam UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA terkait proses penahanan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Klas I Jakarta Selatan Ditjenpas Kemenkumham, Dwi Elyana Susanti menjelaskan, selama AG menjalani pemeriksaan terkait kasus penganiayaan David Ozora, pihaknya selalu memberi pendampingan.
Pendampingan yang dilakukan untuk menjamin hak anak terpenuhi mulai dari proses praajudikasi sampai pascaajudikasi.
Elyana juga menjelaskan pendampingan dari Ditjenpas Kemenkumam terhadap AG ini lantaran pelaku masih berusia di bawah umur dan sesuai dengan amanat UU SPPA.
Terungkap Identitas Hafiz yang Ngaku dokter Tinggal di Bawah Kolong Jembatan, Youtuber Dibuat Syok |
![]() |
---|
Kejahatan Lain Syahrama Pembunuh Driver Ojol Sevi Ayu di Gresik, Gasak Uang hingga Motor Korban |
![]() |
---|
Nasib Misri Teman Kencan Kompol Yogi Ditambah Pasal Pembunuhan Terkait Kematian Brigadir Nurhadi |
![]() |
---|
VIDEO Tampang Heni Mulyani Kades di Sukabumi Tersenyum Lebar Jadi Tersangka Korupsi & Jual Posyandu |
![]() |
---|
Penyebab Istri dan Anak Dokter Hafid Meninggal hingga Sang Dokter Hidup di Kolong Jembatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.